Tak Pakai Masker, Pengunjung Pasar Induk Cibitung Dihukum Melantunkan Indonesia Raya

JABARNEWS | BEKASI – Para pedagang di Pasar Induk Cibitung, Kabupaten Bekasi mendapatkan teguran dari sejumlah Polisi dan TNI karena tidak menggunakan masker saat berdagang di pasar tersebut.

Dalam kunjungan personel TNI dan Polisi tersebut, banyak ditemukan para pedangan yang masih mengabaikan protokol kesehatan saat melakukan aktivitas jual beli di Pasar Induk Cibitung.

Seperti yang dikatakan oleh Kapolsek Cikarang Barat, AKP Akta Wijaya Pramasakti, pada saat itu pihaknya mengaku memberikan teguran kepada sejumlah pedagang yang masih mengabaikan protokol kesehatan sebagai upaya aparat kepolisian dan TNI dalam mengantisipasi terjadinya perkembangan Covid-19.

Baca Juga:  Pasar Céplak, Pasar Kulinér di Tatar Sunda

“Kita perlu ditekankan agar mereka tertib akan himbauan pemerintah. Ini kita lakukan untuk sama-sama melakukan pencegahan agar Covid-19 segera berakhir,” katanya, Rabu (19/8/2020).

Aparat gabungan yang melakukan sidak tersebut menyisir seluruh pasar supaya tidak ada lagi warga yang mengabaikan protokol kesehatan.

Baca Juga:  Termasuk Purwakarta, Ini Wilayah yang Diprediksi Paling Terdampak Gempa Sesar Lembang

Dua instansi itu banyak menegur para pedagang, pengunjung pasar sampai dengan masyarakat yang melintas di depan pasar. Pelanggar yang kedapatan tak mengenakan masker itu mendapatkan hukuman sanksi berupa menyanyikan lagu-lagu kebangsaan Indonesia juga melantunkan lafal Pancasila dengan suara yang keras.

“Itu sanksi dari kami, selanjutnya kami berikan mereka masker,” kata Akta saat tengah memberikan hukuman kepada belasan orang yang melakukan pelanggaran di Pasar Induk Cibitung.

Baca Juga:  Ujicoba Lawan PSS, Cedera Castillion Warnai Kemenangan Persib

Akta menegaskan jika pihaknya tak segan-segan memberikan sanksi denda bagi masyarakat Kabupaten Bekasi apabila himbauan dan teguran yang telah disampaikan ini kembali ditemukan. Untuk sementara ini, Akta memberikan toleransi kepada pedagang dan pengunjung dengan sanksi tersebut.

“Tentunya kalau masih ditemukan akan ada sanksi lain, ada denda bisa diberlakukan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Daerah,” pungkasnya. (Red)