BI Hapus DP Kredit Kendaraan Bermotor Mulai 1 Oktober 2020

JABARNEWS | JAKARTA – Bank Indonesia (BI) akan kembali merelaksasi uang muka (down payment/DP) untuk kendaraan berkategori ramah lingkungan, yang sebelumnya telah turun menjadi 5-10 persen pada September 2019.

Mulai 1 Oktober, pihaknya akan menghapus pengenaan uang muka bagi kredit pada sejumlah kendaraan bermotor.

“Untuk mendukung pemberian kredit atau pembiayaan kendaraan bermotor yang berwawasan lingkungan, Bank Indonesia akan menurunkan uang muka atau down payment dari 10 persen ke 0 persen,” Gubernur BI Perry Warjiyo dalam sesi teleconference, Rabu (19/8/2020).

Baca Juga:  Soal Penyerangan Kampus, Polrestabes Bandung akan Datangi Pihak Unisba

Selain itu, uang muka untuk kendaraan roda tiga atau lebih yang non-produktif juga diturunkan dari 10 persen jadi 0 persen. Lalu, kendaraan roda tiga atau lebih yang produktif diturunkan DP-nya dari 5 persen menjadi 0 persen.

Baca Juga:  PMI Ciamis Pastikan Stok Darah Dalam Kondisi Baik

“Ketentuan tersebut mulai berlaku efektif 1 Oktober 2020,” sambung Perry.

Perry mengatakan, keputusan ini diambil dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian. Termasuk hanya berlaku bagi perbankan yang memiliki rasio kredit bermasalah atau non-performing loan (NPL) di bawah 5 persen.

Baca Juga:  Soal Omnibus Law, Bima Arya: Kewenangan Penetapan Amdal Bukan Lagi Pemda

“Ke depan, Bank Indonesia tetap menempuh kebijakan makroprudensial akomodatif sejalan bauran kebijakan yang ditempuh sebelumnya. Serta bauran kebijakan nasional, termasuk berbagai upaya untuk memitigasi risiko di sektor keuangan akibat pandemi Covid-19,” tuturnya. (Red)