Pemkot Bandung Jamin Tak Ada Diskriminasi Izin Konser Musik

JABARNEWS | BANDUNG – Pemkot Bandung mempersilahkan promotor yang ingin menggelar konser musik untuk mengajukan permohonan. Permohonan tersebut kemudian akan dikaji, boleh atau tidak.

“Usulkan dulu surat permohonannya silahkan, tapi asal mereka bertanggung jawab. Jadi ada permohonan ke kita, nanti kita akan kaji dulu,” kata Kadisbudpar Bandung Kenny Dewi Kaniasari, Kamis (20/8).

Baca Juga:  Gawat, Positif Covid-19 di Kabupaten Purwakarta Meningkat Drastis

Minimal, kata dia, harus ada surat pernyataan dari pihak penyelenggara acara musik. Surat pernyataan itu menyangkut penerapan protokol kesehatan, guna mencegah penyebaran Covid-19.

“Jadi intinya konsekuensi dari pihak penyelenggara, apakah mereka mampu untuk menjaga konsistensi jaga jarak penonton yang ribuan itu? Nantinya, kalau mereka sanggup, kenapa tidak,” tuturnya.

Baca Juga:  Produksi Air Bersih PDAM Menurun Terdampak Kekeringan Kali Bekasi

Kenny menilai, penonton konser musik yang berjumlah sekitar 150 orang relatif masih dapat dikendalikan. Akan tetapi, kalau sampai ribuan orang, maka penyelenggara mesti bertanggung jawab.

“Kalau si panitianya bisa bertanggung jawab dan itu pasti kami monitor betul-betul, mungkin panitianya harus di-rapid dulu. Terus pesertanya memang cukup kerja keras juga untuk panitia hingga mendatangkan orang,” ucap dia.

Baca Juga:  Ada Yang Minat? Kacamata Ian Kasela Vokalis 'Radja Band' Mau Dijual

Kenny menegaskan, pihaknya tidak akan melakukan diskriminasi bagi jenis musik tertentu untuk memperoleh izin dari Pemkot Bandung.

“Enggak. Bandung tuh masyarakat pecinta musik, dan kami dari dinas tidak akan mendiskriminasi musik apa boleh atau tidak boleh. Semua boleh di Kota Bandung ini,” katanya. (Yoy)