Kabar Gembira dari Kemenhub untuk Pesepeda

JABARNEWS | JAKARTA – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) segera merilis aturan terkait penggunaan sepeda dalam waktu dekat. Seperti diketahui, sejak sejumlah pembatasan sosial dilonggarkan di tengah pandemi COVID-19, aktivitas bersepeda mulai populer di kalangan masyarakat.

Tak hanya untuk kegiatan gowes atau olahraga santai, namun juga untuk transportasi alternatif. Bukan hanya sepeda, Direktur Jendral Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiadi mengatakan regulasi tersebut juga dirancang untuk memastikan terpenuhinya hak pengguna skuter listrik sebagai transportasi jenis baru.

Baca Juga:  Begini Kesiapan Bima Arya Sambut Kunjungan Perdana Menteri Jepang ke Kota Bogor

Regulasi ini, dikatakannya berusaha untuk menampung kepentingan masyarakat pengguna transportasi umum massal. Ia mencontohkan ketika ada masyarakat yang tinggal di wilayah Jakarta Selatan dapat menggunakan Moda Raya Terpadu (MRT) untuk menuju ke Jakarta Pusat sembari membawa sepeda atau skuter listrik miliknya.

“Berikutnya nanti di angkutan umum kemudian dimasukkan, kemudian menuju ke kantor juga menggunakan skuter listrik,” kata Budi dilansir dari laman CNN Indonesia, Kamis (20/8/2020).

Baca Juga:  Pandemi Covid-19, Bupati Ciamis: Jangan Jual Hasil Panen ke Luar Daerah

Ia berharap sepeda tak hanya diminati sebagai alternatif olahraga ramai-ramai. Namun, juga sebagai alat transportasi untuk menunjang aktivitas sehari-hari seperti ke kantor, berbelanja, hingga belajar.

“Kalau sekarang kan sepeda lebih banyak untuk kepentingan seperti komunitas untuk beramai-ramai dan sebagainya ke depan kami harapkan sudah mendukung kegiatan yang sifatnya sehari-hari,” ujarnya.

Baca Juga:  Polri Masuk Tiga Besar Lembaga Negara yang Dipercaya Publik, Ini Hasil Surveinya

Ia mengatakan beleid soal penggunaan sepeda telah dua kali lolos uji coba publik dan telah diserahkan kepada Menteri Perhubungan untuk ditindaklanjuti. Di dalam beleid tersebut diatur sejumlah hal terkait pengguna sepeda meliputi persyaratan teknis sepeda, jalur dan infrastruktur sepeda, serta tata cara bersepeda. (Red)