JABARNEWS | JAKARTA – Pemprov DKI Jakarta akan memperlakukan denda progresif terhadap masyarakat, pelaku usaha, dan penanggung jawab fasilitas umum yang berulang kali melanggar protokol kesehatan terkait Covid-19.
Hal tersebut berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 79 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya dan Pengendalian Covid-19.
Salah satunya yakni terkait penggunaan masker ketika beraktivitas di luar rumah. Berdasarkan Pasal 5, warga yang tidak mengenakan masker akan didenda administrasi sebesar Rp 250 ribu atau kerja sosial membersihkan sarana fasilitas umum menggunakan rompi selama satu jam.
Namun, bila warga tersebut melakukan pelanggaran secara berulang maka akan dikenakan sanksi lebih berat secara administrasi ataupun kerja sosial.
“Pelanggaran berulang kali dikenakan kerja sosial membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi selama 120 menit atau denda administratif paling banyak sebesar Rp500 ribu,” kata Anies dalam Pergub yang dikutip Jabarnews.com, Jumat (21/8/2020).
Kemudian pelanggaran untuk yang kedua kalinya, warga dikenakan kerja sosial membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi selama 180 menit atau denda administratif paling banyak sebesar Rp 750 ribu.
Lalu, bila masyarakat melakukan pelanggaran berulang sebanyak tiga kali atau lebih, maka warga dikenakan sanksi kerja sosial membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi selama empat jam atau denda administratif sebesar Rp 1 juta.
“Setiap melakukan penindakan kepada pelanggar yang tidak menggunakan masker di luar rumah, Satpol PP mendata nama, alamat dan nomor induk kependudukan, pelanggar untuk dimasukan ke basis data atau sistem informasi,” ucapnya. (Red)