JABARNEWS | JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak lagi memeliki wewenang membentuk perwakilan di provinsi. Kewenangan tersebut hilang semenjak Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK berlaku.
“Tertutup kemungkinan KPK membuka kantor perwakilan karena ketentuannya sudah dihapus dalam UU baru KPK,” kata Peneliti Indonesian Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana dalam sebuah diskusi daring, Kamis (20/8/2020).
Kurnia menyebut izin pembentukan perwakilan di daerah tertuang dalam Pasal 19 ayat 2 UU 30 Tahun 2002. Beleid tersebut berbunyi, KPK dapat membentuk perwakilan di daerah provinsi. Ketentuan tersebut tak tercantum pada UU KPK baru.
Padahal, masyarakat menuntut gurita jaringan KPK diperluas. Tuntutan tersebut muncul karena tindak pidana korupsi masih banyak terjadi di daerah.
Kurnia menjelaskan, 139 perkara korupsi yang melibatkan 121 kepala daerah ditangani KPK berdasarkan data penelitian dan pengembangan (litbang) Kompas. Kepala daerah maupun wakil kepala daerah yang terjerat korupsi itu tersebar di 25 provinsi.
“Sejak berdiri hingga tahun 2019, diketahui KPK telah menetapkan (tersangka) 15 gubernur, 25 walikota dan wakil wali kota serta 77 bupati,” ujar dia. (Red)