Jabar Gunakan SiCaplang Buat Pelanggar Protokol Kesehatan

JABARNEWS | BANDUNG – Satpol PP Provinsi Jawa Barat akan menggunakan Aplikasi Pencatatan Pelanggaran (SiCaplang) bagi pelanggar protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19.

Kepala Satpol PP Jabar M Ade Afriandi mengatakan, SiCaplang ditujukan untuk membantu penegakan Pergub Jabar Nomor 60 Tahun 2020. Pergub tersebut mengatur denda dan sanksi bagi para pelanggar protokol kesehatan.

Baca Juga:  Ridwan Kamil Sebut Pemprov Jabar Akan Batasi Impor Dari China

“Aplikasi ini akan memudahkan petugas patroli terutama PPNS Satpol PP dalam mendata pelanggaran dan identitas pelanggar, jenis pelanggaran, waktu dan lokasi pelanggaran berbasis GPS,” kata Ade, Jumat (21/8/2020).

Menurut dia, SiCaplang akan mulai digunakan di kawasan wisata Pantai Pangandaran. Peluncurannya direncanakan bakal disaksikan Gubernur Jabar Ridwan Kamil, Sabtu (22/8/2020).

Baca Juga:  Jimat-Akur Resmi Sebagai Bupati Wabup Subang Terpilih

Ridwan Kamil mengatakan, penerapan denda bagi pelanggar protokol kesehatan di masa Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) bakal dicatat melalui aplikasi di ponsel. Masyarakat, tekan dia, perlu pendisiplinan.

“Saya laporkan per minggu ini denda masker akan dilakukan lewat aplikasi dengan HP. Siapa yang kena tilang, datanya akan masuk receipt kuitansi ke HP,” katanya.

Baca Juga:  Senggol Rp6.086 Triliun, Utang Luar Negeri Indonesia Naik Lima Persen

Ridwan Kamil mengatakan, pencatatan pelanggaran itu sekaligus ditujukan untuk mengurangi kontak fisik antara petugas dan pelanggar. “Tidak ada persentuhan fisik. Ini merupakan cara Jabar dalam berinovasi,” ujarnya. (Yoy)