Cek Rekening! 23 Ribu Pekerja Kota Tasikmalaya Ditransfer Bantuan Bulan Ini

JABARNEWS | TASIKMALAYA – Pekerja yang memiliki penghasilan dibawah Rp5 juta akan mendapatkan bantuan langsung dari pemerintah sebesar Rp600 ribu perbulan selama empat bulan.

Dari hasil catatan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Tasikmalaya ada sekitar 23 ribu lebih pekerja dengan penghasilan dibawah Rp5 juta yang akan mendapat bantuan langsung dari pemerintah.

Baca Juga:  Arus Mudik dan Balik Lancar, Pemudik Ngaku Puas dengan Kinerja Polri

Jumlah ini, hasil verifikasi perusahaan terhadap karyawan, di sejumlah perusahaan yang ada di Kota Tasikmalaya. Hampir 17.356 data sudah dikirim secara online ke pemerintah pusat.

“Sedangkan sebanyak 6.130 orang masih dalam proses pengajuan,” kata Kepala Disnakertrans Kota Tasikmalaya Rahmat Mahmuda, Sabtu (22/8/2020).

Baca Juga:  DPRD Jabar Usulkan BIJB Kertajati Dijadikan Rumah Sakit Covid-19

Sejauh ini, lanjut Rahmat, tidak ada kesulitan dalam proses pendataan karyawan yang berhak atas bantuan ini. Sementara itu, besaran bantuan tunai yang akan diterima yakni sebesar Rp600 ribu perbulan, selama empat bulan.

Baca Juga:  Uu Ruzhanul Ulum Usul 10 Muharram sebagai Hari Anak Yatim Nasional

“Rencananya akhir bulan ini. Ditransfer langsung ke rekening masing-masing karyawan. Dibayarkan setiap dua bulan,” lanjut Rahmat.

Rahmat berharap bantuan tersebut digunakan untuk kebutuhan yang dirasa cukup penting, jangan dipakai untuk keperluan konsumtif sehingga tidak terlalu memberatkan masyarakat yang terdampak Covid-19. (Red)