Ini Penjelasan Mahfud Md Soal Pemerintah Libatkan TNI Tangani Covid-19

JABARNEWS | JAKARTA – Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud Md menyebut bahwa hingga saat ini, tugas TNI tidak bisa hanya dibatasi mengurus pertahanan negara saja. Dalam urusan tertentu, kata Mahfud, TNI juga diperlukan untuk membantu mengurusi masalah keamanan dan ketertiban masyarakat yang pada dasarnya merupakan tugas pokok Polri. Salah satunya menangani Covid-19.

“Misalnya, dalam menangani Covid-19. Kalau TNI tidak terlibat, kami kewalahan. Penertiban pembagian bansos dari kota hingga desa-desa terpencil, itu tidak bisa kalau tidak dibantu TNI,” ujar Mahfud dalam acara diskusi daring yang digelar lembaga survei SMRC, Minggu (23/8/2020).

Baca Juga:  Asyiknya Mengecat Musala Bersama Komunitas

Hal tersebut disampaikan Mahfud menanggapi hasil survei nasional teranyar Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC) pada 12-15 Agustus 2020, yang menunjukkan bahwa sekitar 74 persen warga setuju bahwa TNI secara khusus bertugas untuk menjaga keamanan nasional dari ancaman luar negeri dan dari dalam negeri dalam keadaan darurat keamanan yang dinyatakan oleh pemimpin negara.

Baca Juga:  Purnawirawan Jenderal TNI-Polri Ini Kompak Dukung Anies, Berikan Sikap Soal Cawapres

Demikian pula mayoritas warga (57 persen) setuju TNI tidak boleh terlibat dalam masalah keamanan dan ketertiban apapun dalam masyarakat. Sejalan dengan itu, sekitar 59 persen publik setuju bahwa semua urusan keamanan, ketertiban, dan penegakan hukum dalam masyarakat adalah tugas Polri.

“Sampai saat ini, tidak bisa secara hitam putih TNI sepenuhnya hanya mengurus pertahanan saja. TNI kan punya tugas operasi militer selain perang juga,” ujar Mahfud.

Baca Juga:  Deal! Partai Gerindra dan PKB Teken Koalisi Pemilu 2024

Demikian pula dalam menangani aksi terorisme, kata Mahfud, TNI harus dilibatkan karena ada hal yang tidak bisa diselesaikan oleh polisi, baik karena teritori maupun jenis kejahatannya.

“Misalnya, menangani teror di kantor kedutaan besar, kapal-kapal, ZEE, polisi kan enggak bisa masuk karena di luar kedaulatan teritori. Hanya tentara yang bisa masuk. Maka dari itu, harus dibuatkan Perpres-nya,” ujar Mahfud. (Red)