Banyak Vila dan Home Stay di Kabupaten Bogor Tak Bayar Pajak

JABARNEWS | BOGOR – Bupati Bogor Ade Yasin menyebut banyak vila dan rumah singgah (home stay) di Kabupaten Bogor tidak membayar pajak. Bahkan tidak melaporkan jumlah tamu yang datang.

Lebih-lebih selama masa Pandemi Covid-19, Pemkab Bogor melarang seluruh vila untuk disewakan sebagai upaya menekan kunjungan wisatawan sebagai pencegah penularan Covid-19. Pemkab Bogor saat ini masih memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pra Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) hingga 10 September 2020. Artinya, tidak semua pengelola wisata bisa bergerak seenaknya.

Sejumlah aturan yang termaktub dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 52 tahun 2020, sebagai perubahan atas perbup Nomor 42 tahun 2020, yang merupakan payung hukum pelaksanaan PSBB di Kabupaten Bogor. Dalam regulasi tersebut Pemkab Bogor melarang operasional penyewaan vila dan home stay yang ada di kawasan pariwisata.

Baca Juga:  Pemkot Depok Sosialisasikan Penggunaan Masker Sebelum Di Denda

“Aktivitas di villa, home stay hanya diperbolehkan untuk digunakan oleh pemilik, tidak untuk disewakan kepada wisatawan” tegas Ade, Minggu (23/8/2020).

Ade Yasin meminta pemerintah di wilayah, untuk terus aktif dalam mengawasi dan menindaklanjuti jika ada pelanggaran maupun penyimpangan. Ade juga mengaku takkan segan, jika mendapati pemilik vila nakal yang ngeyel masih menyewakan vila maupun homestay kepada para pelancong dan wisatawan.

“Petugas di wilayah itu harus aktif melakukan pengawasan. Jangan sampai ada vila atau homestay yang masih disewakan, itu tidak boleh. Vila itu tidak boleh disewakan, karena dalam aturan tidak ada pajak vila dan homestay. Sudah tak bayar pajak masa mau disewakan. Kita akan berikan sanksi tegas tentunya untuk ini,” katanya.

Baca Juga:  Selain Terapkan 3M, Jangan Taruh Masker Sembarangan untuk Cegah Covid-19

Sementara Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor, Agus Ridhallah mengaku siap memberikan sanksi tegas, kepada para pemilik, pengelola dan penjaga vila dan homestay nakal yang tak mematuhi Perbup Nomor 52 Tahun 2020.

Dia menegaskan, baik dalam kondisi covid-19 maupun tidak, vila pribadi memang tidak boleh untuk disewakan. Dirinya juga memastikan, vila seperti itu tak ada yang berbadan izin usaha.

“Sedang Covid-19 atau tidak, vila pribadi tidak boleh disewakan. Karna vila itu untuk kepentingan pribadi, kalau mau disewakan harus bikin izin usahanya untuk kegiatan komersial. Kalau ketahuan pasti akan kita tutup. Saya pastikan vila seperti itu tidak berizin tentunya,” tegasnya.

Baca Juga:  Ini Nomor Urut Capres-Cawapres di Pemilu 2024, Jagoan Kalian Siapa?

Untuk vila dan homestay nakal, Agus tak segan untuk melakukan penutupan secara paksa. “Untuk awal kita berikan surat teguran dulu. Tapi kalau masih nakal juga, kita akan tutup paksa,” kata dia.

Dari segi pengawasan, pihaknya akan mengintruksikan Satpol PP kecamatan untuk pengawasan dan penjagaan secara ketat, di sejumlah wilayah yang memang dirasa perlu untuk mendapatkan pengawasan ekstra.

“Kita arahkan agar Satpol PP wilayah harus sering melakukan patroli, sebagai langkah awal antisipasi dini,” kata dia. (Red)