Polsek Perbaungan Ringkus Dua Bandar Narkoba

JABARNEWS | SERDANG BEDAGAI – Polsek Perbaungan, Polres Serdang Bedagai berhasil meringkus dua bandar narkoba di Dusun 3, Desa Sei Buluh, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, Minggu (24/8/2020) malam.

Kapolsek Perbaungan AKP Jhonson Sitompul membenarkan telah melakukan penangkapan tersangka Albaiono (39) dan Agus Pratama (20) terkait kasus kepemilikan narkoba jenis sabu.

Baca Juga:  Jaksa Agung Sebut Kasus Ferdy Sambo Tidak Rumit, Tapi

“Kedua tersangka ditangkap di di Dusun 3, Desa Sei Buluh, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai,” katanya, Senin (24/8/2020).

Dijelaskannya, dari tangan para tersangka, potugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 4 plastik kecil berisi narkoba jenis sabu dan 2 platik ukuran sedang berisi narkoba jenis sabu dengan berat bruto 2 gram, 1 timbangan elektrik dan 1 smartphone.

Baca Juga:  Info Penting untuk Penggemar Penyanyi Cantik Raisa

“Barang bukti yang ditemukan narkoba jenis sabu dengan berat diperkirakan mencapai 2 gram,” ucap Jhonson.

Menurutnya, dari pengakuan Albariono pemasok narkoba yaitu Memet warga Desa Melati, Kecamatan Perbaungan. Saat dilakukan pengembangan telepon seluler Memet sudah tidak aktif. Sementara Alberiono mengaku tidak mengetahui kediaman Memet.

Baca Juga:  Pj Gubernur Himbau Tunda Aksi 2019 Ganti Presiden

“Tersangka beserta barang bukti narkoba jenis sabu sudah kita amankan di Mapolsek Perbaungan untuk diprose secara hukum,” ujarnya. (Ptr)