JABARNEWS | SERDANG BEDAGAI – Polsek Perbaungan, Polres Serdang Bedagai berhasil meringkus dua bandar narkoba di Dusun 3, Desa Sei Buluh, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, Minggu (24/8/2020) malam.
Kapolsek Perbaungan AKP Jhonson Sitompul membenarkan telah melakukan penangkapan tersangka Albaiono (39) dan Agus Pratama (20) terkait kasus kepemilikan narkoba jenis sabu.
“Kedua tersangka ditangkap di di Dusun 3, Desa Sei Buluh, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai,” katanya, Senin (24/8/2020).
Dijelaskannya, dari tangan para tersangka, potugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 4 plastik kecil berisi narkoba jenis sabu dan 2 platik ukuran sedang berisi narkoba jenis sabu dengan berat bruto 2 gram, 1 timbangan elektrik dan 1 smartphone.
“Barang bukti yang ditemukan narkoba jenis sabu dengan berat diperkirakan mencapai 2 gram,” ucap Jhonson.
Menurutnya, dari pengakuan Albariono pemasok narkoba yaitu Memet warga Desa Melati, Kecamatan Perbaungan. Saat dilakukan pengembangan telepon seluler Memet sudah tidak aktif. Sementara Alberiono mengaku tidak mengetahui kediaman Memet.
“Tersangka beserta barang bukti narkoba jenis sabu sudah kita amankan di Mapolsek Perbaungan untuk diprose secara hukum,” ujarnya. (Ptr)