Tuntut Dua Hal Ini, Buruh se-Indonesia Bakal Gelar Aksi Besok

JABARNEWS | JAKARTA – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia ( KSPI) akan menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR dan Kantor Kemenko Perekonomian, Selasa (25/8/2020).

Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, ada dua tuntutan yang akan disampaikan massa buruh besok, yaitu tolak omnibus law RUU Cipta Kerja dan tolak PHK akibat dampak pandemi Covid-19.

“Sampai saat ini kami belum melihat apa strategi pemerintah dan DPR untuk menghindari PHK besar-besaran akibat covid-19 dan resesi ekonomi. Mereka seolah-olah tutup mata dengan adanya ancaman PHK yang sudah di depan mata, tetapi yang dilakukan justru ngebut membahas omnibus law,” kata Said dalam keterangan tertulis, Senin (24/8/2020).

Baca Juga:  Pererat Silaturahmi Melalui Kegiatan Minggu Militer

Said mengatakan selain di Kantor Kemenko Perekonomian dan DPR RI di Jakarta, aksi buruh juga akan dilakukan di 20 provinsi pada 25 Agustus 2020.

Beberapa provinsi yang akan melakukan aksi antara lain di Gedung Sate Bandung di Jawa Barat, Serang di Banten, Semarang di Jawa Tengah, dan Gedung Grahadi Surabaya di Jawa Timur.

Baca Juga:  Apindo: Tuntutan Kenaikan Upah Buruh Beratkan Industri Garmen

Aksi serupa juga akan dilakukan di Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Utara, Bengkulu, Riau, Batam, Lampung, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Gorontalo, Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara, Nusa Tenggara Barat, Maluku, Papua, dan sebagainya.

“Sampai saat ini kami belum melihat apa strategi pemerintah dan DPR untuk menghindari PHK besar-besaran akibat COVID-19 dan resesi ekonomi,” kata Said Iqbal dalam pernyataan di Jakarta pada Senin.

Penolakan Omnibus Law, menurut Said, dilakukan karena merugikan buruh dengan menghapus Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) serta pemberlakukan upah per jam.

Baca Juga:  Ingin Lewat Jalur Puncak? Baca Info Ini Dulu

Selain itu, dia mengklaim undang-undang yang baru itu akan mengurangi nilai pesangon, penggunaan outsourcing dan buruh kontrak dalam jangka waktu tidak dibatasi untuk semua jenis pekerjaan, waktu kerja yang panjang dan penghapusan beberapa jenis hak cuti.

Beberapa hal tersebut menjadi alasan mengapa KSPI meminta agar pembahasan Omnibus Law dihentikan dan pemerintah lebih fokus menyelesaikan dampak dari COVID-19. (Red)