Asosiasi Kedokteran Ingin Temui Joko Widodo Soal Polemik KKI

JABARNEWS | JAKARTA – Tujuh asosiasi kedokteran menyatakan mengedepankan upaya dialog dengan pemerintah ketimbang melakukan gugatan ke PTUN terkait Keputusan Presiden Nomor 55 Tahun 2020 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Keanggotaan Konsil Kedokteran Indonesia (KKI).

Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Daeng M. Faqih, mengatakan bakal mengirim surat ke Presiden Joko Widodo untuk meminta bertemu.

“Kami sepakat akan berusaha bertemu presiden untuk menjelaskan ini supaya ada penyelesaian dan solusi yang elegan,” katanya dalam konferensi pers di kantor PB IDI, Jakarta, Senin (24/8/2020).

Baca Juga:  Hadiri IDC AMSI 2019, Menteri Koperasi dan UKM Bahas Cangkul

Tujuh organisasi dan asosiasi profesi kedokteran yang keberatan dengan penunjukan anggota KKI yang baru adalah Ikatan Dokter Indonesia, Persatuan Dokter Gigi Indonesia, Asosiasi Institusi Pendidikan Kedokteran Indonesia, Asosiasi Fakultas Kedokteran Gigi Indonesia, Majelis Kolegium Kedokteran Indonesia, Majelis Kolegium Dokter Gigi Indonesia, dan Asosiasi Rumah Sakit Pendidikan Indonesia.

Wakil Ketua Umum Persatuan Dokter Gigi Indonesia, Ugan Gandar, mengatakan jika Presiden Jokowi dan Menteri Kesehatan Terawan mau mendengarkan penjelasan pihaknya maka konflik akan selesai. Namun jika menemui jalan buntu baru pihaknya mempertimbangkan melayangkan gugatan ke PTUN.

Baca Juga:  Cianjur Jadi Tuan Rumah HPN 2021, Herman: Jangan Lupakan Prokes

“Saya rasa di negara ini musyawarah dialog diutamakan,” tuturnya.

Selain kepada Presiden Jokowi, tujuh asosiasi kedokteran ini akan bersurat ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk meminta diadakan rapat dengar pendapat terkait polemik pengangkatan anggota KKI.

“Kami enggak ingin menimbulkan kegaduhan. Ini, kan, sudah gaduh, kawan-kawan di bawah resah, semua sudah memberikan dukungan dan reaksi pada kami maka kami pilih tahap pertama dialog,” kata Faqih.

Konflik ini bermula dari pelantikan 17 anggota KKI oleh Presiden Joko Widodo beberapa waktu lalu. Asosiasi kedokteran protes karena tidak ada satupun anggota KKI yang berasal dari usulan mereka.

Baca Juga:  Sebanyak 123 WNI di Wilayah Gempa Turki Berhasil Dievakuasi, Begini Kondisinya

Tujuh asosiasi kedokteran ini menilai Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menyalahgunakan kewenangannya dan bertindak di luar peraturan perundangan karena secara sepihak mengajukan nama calon anggota KKI ke presiden. Padahal, menurut mereka, berdasarkan UU Praktek Kedokteran Menteri Kesehatan dalam mengusulkan nama calon anggota KKI kepada Presiden harus berdasarkan usulan organisasi profesi dan asosiasi. (Red)