Dua Tersangka Komplotan Curanmor di Padalarang Dibekuk Polisi

JABARNEWS | BANDUNG – Dua tersangka komplotan curanmor di Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat berhasil dibekuk polisi.

Kapolres Cimahi AKBP Yoris Maulana Marzuki mengatakan kasus pencurian motor yang dilakukan pelaku sempat terekam kamera CCTV. Ketika mencuri pelaku berjumlah 4 orang.

Baca Juga:  Kapolri Sigit Sebut 18 Teroris Ditangkap jelang Natal, Satu dari Jawa Barat

“Motor terparkir tanpa pemilik langsung diambil, walaupun di dalam rumah,” kata Yoris, Selasa (25/8/2020).

Komplotan curanmor ini sangat cepat mencuri motor hanya kurang 2 menit. Tercatat pelaku mencuri motor di 100 lokasi wilayah Bandung Raya dan Cianjur.

Baca Juga:  Setelah Dua Kali Ditolak KPU Sergai, Soekirman Kembali Mendaftar

“Tidak kurang 2 menit pelaku bisa ambil motor. Maka kami menyarankan masyarakat walaupun di dalam rumah dikunci ganda,” kata dia.

Dari tangan pelaku petugas menyita 16 unit motor hasil curian. Sementara pelaku lain sedang dikejar oleh petugas.

Baca Juga:  Nekat Buka, Satpol PP Kota Bandung Segel Tempat Karoke

Atas perbuatan itu, kedua pelaku dijerat Pasal 367 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (Red)