10 Tempat Hiburan di Bandung Dapatkan Izin Operasional

JABARNEWS | BANDUNG – Pemerintah Kota Bandung sudah mengeluarkan izin operasional tempat hiburan, seperti karaoke dan klub malam di masa adaptasi kebiasaan baru (AKB).

Kepala Bidang Pembinaan Pariwisata pada Dinas Budaya dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Bandung, Edward Parlindungan mengatakan, saat ini baru 10 tempat hiburan yang sudah diberikan operasionalnya.

Baca Juga:  PPKM Diperpanjang, Angka Kesembuhan Pasien Covid-19 di Karawang Capai 96 Persen

“(10 tempat hiburan) itu rata-rata karaoke dan klub malam. Bioskop belum (diizinkan), baru mengajukan,” kata Edward, di Balai Kota, Selasa (25/8/2020).

Ke-10 tempat hiburan itu, kata dia, sudah diberikan izin operasional sejak Rabu (19/8/2020) lalu. “Sekarang mungkin sudah ada yang beroperasi, karena suratnya sudah diberikan sejak Rabu kemarin,” katanya.

Baca Juga:  Mendes PDTT: Jangan Main-Main Dengan Dana Desa

Menurut Edward, saat ini sudah ada lebih dari 50 tempat hiburan yang izin untuk operasionalnya diajukan ke tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

Akan tetapi, terang dia, yang baru keluar nota rekomendasi dari tim Gugus Tugas baru 10 tempat hiburan. Adapun sisanya akan menyusul dalam waktu dekat.

Baca Juga:  Ketua MPR Minta Penyelidikan Kebakaran Kejagung Harus Terbuka

“Itu semua sudah memenuhi surat, kemarin sore sudah kami masukan lagi 34 nota rekomendasi ke tim Gugus Tugas. Sekarang tinggal menunggu persetujuan saja,” katanya. (Yoy)