Razia Masker di Garut, Petugas: Tiga Kali Melanggar Akan Didenda

JABARNEWS | BEKASI – Kasatpol PP Kabupaten Garut, Hendra S Gumilar menyebut di hari kedua razia masker pihaknya menemukan banyak pelanggar protokol kesehatan dalam razia yang dilakukan petugas gabungan.

“Dari hasil pendataan, ada 143 orang yang dikenakan sanksi teguran lisan dan tertulis di kawasan Bundaran Simpang Lima, Garut,” ujar Hendra S Gumilar, Selasa (25/08/2020).

Baca Juga:  Kabar Baik bagi Korban PHK! BP Jamsostek Akan Berikan Jaminan Kehilangan Pekerjaan

Razia masker yang dilakukan petugas gabungan dari Satpol PP, TNI, dan polisi ini, dalam penerapan sanksi sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) nomor 47 tahun 2020.

“Bagi yang tak bermasker, baru akan diberikan sanksi lisan dan tertulis. Namun jika telah tiga kali melanggar, maka akan dikenakan denda sebesar Rp100.000” ujarnya.

Baca Juga:  Puan Maharani Ajak Masyarakat Perkuat Persatuan dan Kesatuan di Momen Idul Fitri 1445 H

Ia mengatakan, dari razia tersebut, pihaknya masih banyak menemukan masyarakat yang belum sadar untuk menerapakan protokol kesehatan, salah satunya untuk memakai masker.

Baca Juga:  Tito Karnavian Apresiasi Lima Calon Kepala Daerah Inkumben Ini

“Padahal sudah ada intruksi untuk mengikuti protokol kesehatan,” ujarnya

Seperti diketahui Razi tersebu selain dilakukan di Bundaran Simpang Lima, razia masker juga dilakukan di Alun-alun Garut dan Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Garut Kota. (Red)