Jelang Pilkada, Bawaslu Karawang Sosialisasikan SIPS

JABARNEWS | KARAWANG – Menjelang pelaksanaan pemilihan kepala daerah Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten Karawang yang akan dilaksanakan Desember Mendatang, Badan Pengawan Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Karawang mulai mensosialisasikan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Perbawaslu) Nomor 2 Tahun 2020 di Hotel Navotel Karawang, Selasa (25/8/2020) kemarin.

Dihadiri perwakilan Partai Politik yang berpotensi akan menjadi pemohon dalam penyelesaian sengketa, Bawaslu Kabupaten Karawang mensosialisasikan tentang tata cara Sistem informasi Penyelesaiannya Sengketa (SIPS) pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.

Baca Juga:  Pemkab Sergai Salurkan Bantuan Donatur Untuk Warga Terdampak Covid-19

Ketua Bawaslu Kabupaten Karawang Kursin Kurniawan mengatakan, sesuai dengan amanat yang tercantum dalam Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2015 yang telah mengalami beberapa kali perubahan. Dalam pasal 154 ayat 2 menjelaskan bahwa pengajuan sengketa tata usaha Negara ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), dapat dilakukan setelah semua proses administratif itu telah dilakukan di Bawaslu.

“Sehingga berdasarkan kewenangan yang diberikan dalam undang-undang Pilkada, tercantum dalam pasal 144 ayat 4 bahwa ketentuan lebih lanjut tentang penyelesaian sengketa diatur dalam Perbawaslu,” kata Kursin, Rabu (26/8/2020).

Baca Juga:  Awalnya Hobi, Polisi Ini Dirikan Peternakan Perkutut

Untuk partai politik yang berpotensi menjadi pengusung, kepada pasangan calon di dalam kontestasi pemilihan bupati dan wakil bupati Kabupaten Karawang menurut Kursin, dalam penyelesaian sengketa Pilkada bukan hal baru. Karena banyak yang terjadi di beberapa kabupaten/kota pernah terjadi pengajuan sengketa.

“Jika hal itu terjadi semua pihak diharapkan telah siap, serta bukan menjadi kendala administratif,” tuturnya.

Terpisah, kegiatan tersebut juga dihadiri Kordiantor Devisi Sengketa Bawaslu Karawang Sarif Hidayat yang mengatakan bahwa keterkaitan soal sengketa kebanyakan soal persyaratan pencalonan, Laporan akhir dana kampanye, keterlambatan menyerahkan laporan.

Baca Juga:  Gelapkan Mobil Rental, Bos Kontraktor Meringkuk di Bui

Syarif mejelaskan, apabila salah calon yang merasa di rugikan sehingga bisa mengajukan sengketa tak harus ke kantor Bisa lewat online,aplikasi, SIPS Sengketa. tapi tetap ke kantor menyampaikan berkas2 sengketa.

“Makanya disosialisasikan kepada peserta pemilu. jadi setiap hari dicek oleh Bawaslu, khawatir ada laporan sengketa,” tandasnya. (Red)