Hindari Covid-19, Pembahasan RPJMD Kota Sukabumi Dilakukan Secara Virtual

JABARNEWS | SUKABUMI – Dampak Covid-19 di Kota Sukabumi mengganggu proses perancangan pembangunan daerah sehingga Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2018-2023 mengalami revisian.

“Revisi RPJMD disebabkan dua hal utama yakni dampak Covid-19 dan rencana perubahan tata laksana organisasi pemda,” kata Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi dalam Forum konsultasi publik, penyusunan perubahan RPJMD tahun 2018- 2023, Rabu (26/8/2020).

Meski hal ini menjadi pengalaman pertama pemerintah kota (Pemkot) Sukabumi karena dilakukan secara virtual melalui zoom meeting karena menghindari terjadinya penularan Covid-19.

Achmad Fahmi menerangkan penyusunan RPJMD tersebut merupakan dokmen perencanaan seperti yang telah ditetapkan dalam Permendagri Nomor 86 tahun 2017. Isinya dalam kerangka perencanaan, melaksanaakan evaluasi, dan pengendalian berbagai hal yang sudah direncanakan bersama.

Baca Juga:  DPR RI Tolak Pesantren Dijadikan Tempat Kampanye Politik, Ini Alasannya

Revisi RPJMD kata Fahmi, melibatkan sejumlah pihak baik Bappeda Provinsi Jabar dan KCD Dinas Pendidikan karena dokumen perencananan bagian tidak terpisahkan dengan berbagai pihak. Sebab hal ini tidak hanya berlaku untuk Kota Sukabumi tapi sangat terkait erat misalnya pendidikan kewenangan tingkat SMA berada di provinsi.

Itulah sebabnya lanjut Fahmi, dalam proses revisi RPJMD ini seluruh pihak dimintai pendapat dan mampu berkontribusi aktif sehingga revisi sesuai harapan bersama. Selain itu dilibatkan narasumber dari provinsi terkait langkah strategis apa yang dilakukan.

“Pertanyaanya kenapa perlu revisi RPJMD disaat kami belum genap dua tahun dalam proses kepemimpinan,” ujar Fahmi.

Baca Juga:  Pemanggilan Iwan Bula Sebagai Saksi Tragedi Kanjuruhan Harus Ditunda, Ini Alasannya

Sebagaimana tercantum dalam permendagri bahwa revisi RPJMD sangat dimungkinkan ketika ada alasan 4 hal. Pertama apabila perumusan tidak sesuai, namun di Kota Sukabumi semuanya sudah sesuai perumusan dan bukan dari alasan ini. Kedua subtansi yang dirumuskan tidak sesuai dan ini juga bukan menjadi alasan revisi. Ketiga sisa masa berlaku lebih atau sama dengan 3 tahun, namun sekarang masih memenuhi belum genap 2 tahun. Alasan ke 4 ketika terjadi perubahan yang mendasar.

“Revisi RPJMD disebabkan dua hal utama yakni dampak Covid-19 dan rencana perubahan tata laksana organisasi pemda,” ujarnya.

Di mana penanganan Covid-19 berdampak pada perencanaan pendapatan dan belanja daerah serta perencanaan program utama dan prioritas yang sejak awal akan dilaksanakan. Ketika Covid-19 berdampak pada belanja dan pendapatan, sehingga sangat mungkin tidak sesuai dengan perencanaan awal oleh karenanya perlu revisi RPJMD.

Baca Juga:  Peringati HUT RI, KCD Kibarkan Bendera di Sungai Ciliwung

Alasan kedua perlunya revisi bagian Organisasi dan Tata Laksana (Ortala) Pemkot Sukabumi sedang melaksanakan tata laksana kelembagaan Pemkot yakni ada SKPD yang salah satu bidang karena rumpunya tidak seuai dialihkan ke instansi lain dan SKPD naik dari tipe C ke tipe B. Itulah sebabnya dua hal utama ini jadi penyebab perlunya revisi RPJMD tahun 2018-2023.

“Kami ingin di tengah pandemi yang dialami ada optimisme yang harus dibangun,” katanya. (Red)