Sangat Disayangkan, Wanita 19 Tahun Ini Jadi Calon Janda

JABARNEWS | INDRAMAYU – Setelah Viralnya antrian ribuan calon janda baru yang mengurus perceraian di Pengadilan Agama Bandung kini diikuti dengan adanya ratusan calon janda baru yang sama-sama menggugat perceraian ke Pengadilan Agama Indramayu.

Seperti yang dilakukan Nurhalimah (19) calon janda asal Desa Babadan, Kecamatan Sindang, Kabupaten Indramayu datang ke Pengadilan Agama (PA) Indramayu untuk melakukan gugatan perceraian dengan alasan sudah tak tahan lagi dengan perbuatan sang suami.

“Saya korban KDRT,” pengakuan Nurhalimah yang merupakan calon janda muda di Kabupaten Indramayu, Selasa (25/8/2020).

Nurhalimah menjelaskan, suaminya kerap melakukan kekerasan fisik hingga ia harus dioperasi, dia juga mengalami memar hingga lebam di bagian sekitar kepala.

Baca Juga:  DPPKB Purwakarta Sosialisakan Bahaya Narkoba, HIV-Aids dan PMS

Nurhalimah mengatakan, saat sebelum menikah justru suaminya sangat baik. Namun sejak awal menikah pada 2016 yang pada saat ini usia Nurhalimah masih 16 tahun dan suaminya berusia 24 tahun, Nurhalimah mulai merasakan kekerasan fisik yang dilakukan suaminya.

“Dia masih seneng main, kerjanya cuma main depok-depokan (kesenian) saja, capek mas sayanya begini terus” ujarnya seperti dilansir dari laman Tribun.

Sebelumnya diberitakan, angka perceraian di Kabupaten Indramayu menjadi yang tertinggi di Jawa Barat, disusul dengan Kabupaten Bandung.

Jika dirata-rata, ada 12 ribu pasangan bercerai setiap tahunnya di Kabupaten Indramayu, atau dengan kata lain ada sekitar seribu pasangan yang bercerai setiap bulannya.

Baca Juga:  Pakai Kostum Seram di Hari Halloween, Dian Sastro Malah Disebut Cantik Netizen

Humas Pengadilan Agama Indramayu, Agus Gunawan mengatakan, ironisnya dari sekian banyaknya pengajuan gugatan cerai, tidak sedikit berasal dari pasangan muda.

“Selalu ada setiap hari pasangan muda yang bercerai, rata-rata usianya 20-24 tahun,” ujarnya, Selasa (25/8/2020).

Fenomena tersebut kata Agus, terjadi akibat pernikahan dini yang terjadi di masyarakat di Kabupaten Indramayu. Sebagian besar dari mereka memanfaatkan batas usia menikah minimal yang ditetapkan pemerintah untuk segera menikah, yakni untuk laki-laki dan perempuan minimal harus berusia 19 tahun.

Baca Juga:  Positif Covid-19 Terus Naik, Pemkab Purwakarta Bakal Berlakukan PSBM di Wilayah Ini

Terlebih, pada regulasi sebelumnya bahkan walau masih berusia 16 tahun, bagi perempuan sudah diperbolehkan menikah. Dalam hal ini, belum ada penelitian khusus yang dilakukan Pengadilan Agama Indramayu terkait mengapa pernikahan dini diminati masyarakat di Kabupaten Indramayu.

Kendati demikian, diakui Agus Gunawan faktor pernikahan usia dini ini terhitung masih lebih rendah jika dibandingkan dengan persoalan ekonomi.

Faktor ekonomi masih menjadi alasan yang mendominasi ribuan masyarakat di Kabupaten Indramayu bercerai setiap bulannya.

“Kalau dalam data gugatan itu faktor utamanya adalah ekonomi, ada juga pihak ketiga dan pernikahan dini,” ujarnya. (Red)