Begini Isi Surat Edaran Pemkot Bekasi Tentang Pembiayaan Pasien Covid-19

JABARNEWS | BEKASI – Pemerintah Kota Bekasi mengeluarkan surat edaran nomor 440/5081/DINKES tentang Penggantian Klaim Biaya Perawatan Pasien Covid-19 untuk masyarakat.

Surat edaran yang ditanda tangani Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi ini ditujukan kepada para Direktur Rumah Sakit yang bekerjasama dengan program Layanan Kesehatan Masyarakat (LKM) Berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kota Bekasi Tahun 2020.

Isi dalam surat tersebut dikatakan segala bentuk biaya perawatan pasien Covid-19 di Kota Bekasi ditanggung Pemerintah Pusat melalui Kementerian Kesehatan dan Pemerintah Kota Bekasi melalui Dinas Kesehatan Kota Bekasi. Sehingga pihak rumah sakit tidak diperkenankan membebankan biaya pelayanan kesehatan pasien Covid-19.

Baca Juga:  Jasa Marga Sebut 1,2 Juta Kendaraan Belum Balik ke Jabodetabek

“Untuk Pasien terdiagnosis Covid-19 dengan Co-lnsidens, maka pembiayaan Co-lnsidensnya dibebankan kepada Asuransi Kesehatan yang dimiliki oleh pasien tersebut,” kata Rahmat Effendi, Rabu (26/8/2020).

Selain itu, Rahmat juga mengatakan secara rinci klaim penggantian biaya perawatan pasien Covid-19 dapat dikirimkan kepada Kementerian Kesehatan melalui email Kementerian Kesehatan [email protected] dan ditembuskan kepada Dinas Kesehatan Kota Bekasi melalui email [email protected].

“Rumah Sakit tidak diperkenankan membebankan biaya pelayanan kesehatan kepada pasien terdiagnosis Covid-19 dan bagi Rumah Sakit yang telah menerima biaya pelayanan kesehatan dari pasien terdiagnosis Covid-19 agar mengembalikan biaya perawatan tersebut,” jelas Rahmat.

Baca Juga:  Mayat Tanpa Identitas Ditemukan di Sungai Ciputra Haji

Pasien terdiagnosis Covid-19 dengan Co-lnsidens, kata Wali Kota, maka pembiayaan Co-lnsidensnya dibebankan kepada asuransi kesehatan yang dimiliki oleh pasien tersebut.

“Klaim pasien dengan diagnosis Covid-19 yang tidak dibayarkan oleh Kementerian Kesehatan menjadi tanggungan program Layanan Kesehatan Masyarakat dengan Nomor lnduk Kependudukan Kota Bekasi dengan menyertakan bukti penolakan klaim,” bebernya.

Sementara untuk pasien terduga Covid-19 tetapi belum terkonfirmasi PDP melalui pemeriksaan rapid test dan atau Polymerase Chain Reaction maka mengacu pada diagnosis utama dengan menyertakan surat pertanggungjawaban mutlak bahwa pasien tersebut tidak ditagihkan kepada Kementerian Kesehatan.

Baca Juga:  Gomez: Semua Pemain Bermain Bagus

“Pemerintah Daerah Kota Bekasi menanggung biaya pemulasaraan jenazah yang meninggal di rumah selama masa pandemi Covid-19 dan menanggung biaya selisih dari fasilitas pemulasaraan yang disediakan Pemerintah Kota Bekasi seperti kafan, ambulan jenazah rumah sakit,” jelasnya.

Adapun, untuk rumah sakit yang bekerjasama dengan Pemkot Bekasi dalam LKM NIK tahun 2020 sebanyak 38 unit. (Red)