Kemendes PDTT Dinobatkan sebagai yang Terbaik Pencegahan Korupsi

JABARNEWS | JAKARTA – Kementerian Desa, PDT, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) dinobatkan sebagai yang terbaik dalam program pencegahan korupsi. Di samping itu, kegiatan terbaik mencakup pencegahan korupsi keuangan desa.

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, melaporkan hal itu ke Presiden Joko Widodo, saat memberikan sambutan dalam acara Aksi Nasional Pencegahan Korupsi yang disiarkan melalui akun YouTube KPK, Rabu (26/8/2020).

Dalam acara tersebut turut hadir Dewan Pimpinan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), para menteri Kabinet Indonesia Maju, Ketua dan Pimpinan KPK beserta seluruh jajaran, para gubernur, bupati dan wali kota serta jajaran aparat pengawasan intern pemerintah.

“BPJS Kesehatan memperoleh angka tertinggi 93,74. Kedua, BIG 83,95. Ketiga, Kementerian Desa PDTT 77,79. Keempat, Kementerian PUPR 73,44. Terakhir, Kemenkopolhukam 70,85,” ujar Firli.

Baca Juga:  AHY Silaturahmi ke MUI, Ini yang Dibahas

Program keuangan desa juga meraih nilai tertinggi di antara enam Rencana Aksi Strategi Nasional Pencegahan Korupsi.

Utilitasi nomor induk kependudukan mencapai 68,07 persen, e-katalog dan marketplace untuk pengadaan barang/jasa mencapai 61,79 persen.

Kemudian, keuangan desa mencapai 83,33 persen, penerapan manajemen antisuap mencapai 66,75 persen, online sigle submission dengan pemanfaatan peta digital dalam pelayanan perizinan berusaha mencapai 47,15 persen, dan reformasi birokrasi sebesar 65,06 persen.

Penghargaan diapresiasi oleh Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar.

“Kami bersyukur atas penghargaan ini. Mari bersama-sama meningkatkan transparansi penggunaan dana desa, sehingga warga semakin mudah berpartisipasi dalam implementasi dan pengawasannya,” kata Gus Menteri, sapaan akrabnya.

Baca Juga:  Soal Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir, Menko Luhut Sebut Perlu Kedisiplinan: Kita Sudah Siap?

Gus Menteri mengatakan, penghargaan itu memberi efek positif bagi Kemendes PDTT dan bisa memacu semangat seluruh jajaran untuk bisa bekerja lebih baik. Utamanya bekerja maksimal menjalankan visi misi Presiden Joko Widodo untuk mensejahterakan masyarakat desa.

“Nantinya, kami tidak hanya meningkatkan transparansi tapi bakal merumuskan konsep agara Dana Desa itu lebih tepat sasaran dan menyentuh langsung masalah yang dihadapi oleh desa,” katanya.

Selama ini Kementerian, Lembaga, dan Pemerintah Daerah menjalankan Aksi Pencegahan Korupsi (Aksi PK) selama periode 2019-2020 (8 Triwulan) yang harus dilaporkan setiap triwulan. Nilai Kementerian, Lembaga, dan Pemerintah Daerah yang didapat merupakan nilai akumulasi dari setiap triwulan dengan nilai maksimal 100 persen di Triwulan 8.

Baca Juga:  Presiden Jokowi Komitmen Percepat Transisi Energi dan Penambahan EBT dalam Skala Besar

Nilai ini terdiri atas nilai kepatuhan, yaitu nilai yang didapat dari seluruh target yang dilaporkan sesuai dengan periode pelaporannya. Nilai realisasi mencakup nilai kepatuhan ditambah dengan nilai target yang terlambat dipenuhi. Pencegahan merupakan salah satu aspek yang tidak bisa dilepaskan dari upaya pemberantasan korupsi.

Tidak hanya melalui penindakan, pemberantasan korupsi juga harus dilakukan secara bersama-sama, baik berupa pendidikan masyarakat, pencegahan korupsi, maupun penindakan koruptor. (Red)