DPRD Jabar Desak Pemenang Tender TPPAS Lulut Nambo Segera Tepati Janji

JABARNEWS | BANDUNG – DPRD Provinsi Jawa Barat mendesak pemenang tender Tempat Pengolahan dan Pemrosesan Akhir Sampah (TPPAS) Lulut Nambo untuk menjalankan program sesuai dengan janjinya.

Sebelumnya, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jabar memberikan batas akhir pada pemenang tender untuk menjalankan janjinya sampai (26/9/2020).

Anggota Komisi IV DPRD Jabar, Hasbullah Rahmat mengatakan, selain TPPAS Legok Nangka dan TPA Sarimukti, TPPAS Lulut Nambo juga belum clear prosesnya.

Baca Juga:  Besok, Presiden Jokowi Umumkan Kenaikan Gaji PNS, Berapa Rinciannya?

Namun, lanjut dia, pihaknya sudah melakukan rapat dengan mitra komisi IV DPRD Jabar yaitu DLH Jabar, untuk membahas kejelasan Lulut Nambo.

“Memang DLH sudah memberikan Surat Perintah Kerja (SPK) kepada pemenang tender, untuk melakukan janji programnya,” kata Hasbullah, Kamis (27/8/2020).

Baca Juga:  Debat Publik Pertama Pilgub 'Pikaseurieun'

Dia menjelaskan, pihak tender memang sudah ingkar janji berkaitan dengan TPPAS Lulut Nambo di Kabupaten Bogor. TPPAS Lulut Nambo diproyeksikan menjadi penghasil briket dari hasil pengelolaan sampah.

Berdasarkan data yang dihimpun, ucap Hasbullah, TPPAS Lulut Nambo akan menggunakan teknologi Mechanical Biological Treatment (MBT) yang dapat mengubah sampah menjadi Refused Derived Fuel (RDF) atau pengganti batu bara.

Baca Juga:  Partisipasi Masyarakat di Pemilu 2019

“Yang kemungkinan bisa di jual ke Indonecement. Karena briket ini bisa menjadi blending batu bara yang satu diantaranya digunakan oleh pabrik semen,” pungkasnya. (RNU)