Kejari Tegal Musnahkan Barang Bukti Periode Januari Sampai Agustus

JABARNEWS | TEGAL – Barang bukti yang dihasilkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tegal hari ini Kamis (27/8/2020) dimusnahkan.

Sebanyak 80 barang bukti dari kejahatan tindak pidana umum selama Januari-Agustus 2020 di Kota Tegal diperoleh dari 40 perkara dan 40 terdakwa yang dimusnahkan di halaman Kejari Kota Tegal.

Baca Juga:  Soal Isu Reshuffle Menteri Jokowi dari IPW, Ini Kata Istana

Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Kota Tegal, Kautsar D.B mengatakan, dari jumlah barang bukti yang dimusnahkan didominasi handphone dari kasus penyalahgunaan narkotika.

“Kalau narkotikanya, tembakau gorila paling banyak. Totalnya ada sekira 10 gram tembakau gorila yang dimusnahkan,” ungkapnya Kamis, (27/8/2020).

Baca Juga:  Keseruan Pelajar dengan Prajurit TNI di Lokasi TMMD

Tak hanya itu dalam acara pemusnahan barang bukti tersebut juga terlihat adanya barang bukti dari hasil kejahatan pencurian, perlindungan anak dan lainnya.

“Ada barang bukti senapan angin juga dari hasil kejahatan tentang perlindungan anak. Celurit sepanjang 35 centimeter juga ada,” ucapnya.

Baca Juga:  Kualitas Air Cimahi Buruk, Empat Perusahaan Digugat ke Pengadilan

Menurutnya, barang bukti yang dimusnahkan didapat dari hasil kejahatan selama Januari hingga Agustus 2020.

“Totalnya ada 40 perkara dan 40 terdakwa yang didapat dari Januari 2020 sampai Agustus 2020,” jelasnya. (Red)