JABARNEWS | TEGAL – Barang bukti yang dihasilkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tegal hari ini Kamis (27/8/2020) dimusnahkan.
Sebanyak 80 barang bukti dari kejahatan tindak pidana umum selama Januari-Agustus 2020 di Kota Tegal diperoleh dari 40 perkara dan 40 terdakwa yang dimusnahkan di halaman Kejari Kota Tegal.
Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Kota Tegal, Kautsar D.B mengatakan, dari jumlah barang bukti yang dimusnahkan didominasi handphone dari kasus penyalahgunaan narkotika.
“Kalau narkotikanya, tembakau gorila paling banyak. Totalnya ada sekira 10 gram tembakau gorila yang dimusnahkan,” ungkapnya Kamis, (27/8/2020).
Tak hanya itu dalam acara pemusnahan barang bukti tersebut juga terlihat adanya barang bukti dari hasil kejahatan pencurian, perlindungan anak dan lainnya.
“Ada barang bukti senapan angin juga dari hasil kejahatan tentang perlindungan anak. Celurit sepanjang 35 centimeter juga ada,” ucapnya.
Menurutnya, barang bukti yang dimusnahkan didapat dari hasil kejahatan selama Januari hingga Agustus 2020.
“Totalnya ada 40 perkara dan 40 terdakwa yang didapat dari Januari 2020 sampai Agustus 2020,” jelasnya. (Red)