Lestarikan Budaya, ASN di Kabupaten Bekasi Setiap Jumat Harus Pakai Baju Adat

JABARNEWS | BEKASI – Guna melestarikan budaya tradisional adat, seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi diminta untuk mengenakan baju adat khas Bekasi saat jam kerja pada hari Jumat setiap pekannya.

Hal tersebut disampaikan Bupati Bekasi, Provinsi Jawa Barat Eka Supria Atmaja dimana mulai hari ini, Jumat (28/08/2020), kebijakan tersebut telah diberlakukan dalam Surat Edaran Bupati Bekasi Nomor: 800/3283-BKPPD tentang Penggunaan Pakaian Adat Bekasi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.

Baca Juga:  Eks Jubir Satgas Penanganan Covid-19 Achmad Yurianto Meninggal Dunia karena Strooke

“Kebijakan ini berlaku mulai hari ini hingga seterusnya. ASN Pemkab Bekasi wajib mengenakan baju adat Bekasi setiap hari Jumat,” katanya di Cikarang, Jumat (28/08/2020)

Ia mengatakan bahwa kebijakan penggunaan pakaian adat khas Bekasi ini dimaksudkan untuk melestarikan budaya tradisional adat daerah Kabupaten Bekasi.

“Alhamdulillah tadi saya lihat para ASN sudah mulai mengenakan pakaian adat hari. Semoga terus konsisten seperti yang ada dalam surat edaran,” katanya.

Baca Juga:  Komisi Informasi Jabar Gelar Sidang Putusan Kasus di Cisompet Garut, Termohon Tak Hadir

Menurut dia Kabupaten Bekasi memiliki jati diri dan kearifan lokal yang harus dilestarikan. Hal tersebut tercermin dari cara berpakaian dan arsitektur di Kabupaten Bekasi itu sendiri.

“Intinya dimulai dari Pemkab Bekasi terlebih dulu. Hal ini untuk mencerminkan semangat bahwa Kabupaten Bekasi itu kaya akan budaya,” katanya.

Bupati menjelaskan aturan penggunaan pakaian adat Bekasi bagi ASN pria adalah menggunakan atasan sadariah atau koko putih dengan bawahan celana batik Bekasi atau celana bahan warna hitam.

Baca Juga:  DPRD Jabar Usul Tes Swab di Pabrik Yang Beroperasi saat Pandemi

Sedangkan untuk wanita menggunakan atasan kebaya encim dan bawahan kain batik Bekasi.

“Untuk ketentuan, ke depannya wajib menggunakan batik khas Bekasi. Sekarang kan masih tahap penyesuaian jadi masih kita kasih toleransi,” katanya.

Kebijakan ini diharapkan memberikan peluang para pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) untuk memroduksi batik khas Bekasi agar ke depannya dapat digunakan seluruh elemen masyarakat Kabupaten Bekasi, demikian Eka Supria Atmaja. (red)