Masuk Zona Merah, Jam Malam Berlaku di Kota Bogor

JABARNEWS | BOGOR Pemerintah Kota Bogor kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) di tingkat RW dan memberlakukan jam malam dalam dua minggu ke depan.

Hal itu dilakukan lantaran Kota Bogor menjadi satu-satunya daerah di Jawa Barat yang berada di zona merah, berdasarkan penetapan tim Satgas Penanganan Covid-19 Nasional.

Wali Kota Bogor Bima Arya menuturkan, saat ini terdapat 194 RW yang masuk dalam kawasan zona merah Covid-19. Mulai Sabtu (29/8/2020), PSBM di tingkat RW akan diberlakukan.

“Aparat TNI dan Polri akan melakukan pengawasan ketat di zona merah. Jadi enggak boleh berkerumun, semua diminta tinggal di rumah,” kata Bima Arya, dalam konferensi pers, Jumat (28/8/2020).

Baca Juga:  Presiden Jokowi Bakal Kabulkan Keinginan Nelayan di Cirebon, Apa Itu?

Selain PSBM tingkat RW, Pemkot Bogor juga memberlakukan pembatasan sosial skala komunitas. Mal, pabrik, perkantoran, dan restoran juga akan diawasi secara ketat.

Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Bogor sepakat untuk membatasi jam operasional di Kota Bogor.

“Di atas jam 9 malam enggak ada aktivitas berkerumun. Kami juga menutup fasilitas publik pemerintah, taman, dan fasos, kami pastikan tidak boleh digunakan,” kata Bima Arya.

Baca Juga:  Hakim Suhartoyo Bakal Dilantik Jadi Ketua MK Hari Ini

Pemkot Bogor juga sepakat untuk segera memberlakukan sanksi tanpa melalui tiga proses peringatan. Sanksi yang diterapkan itu beragam, mulai dari sanksi sosial hingga sanksi denda.

“Kami minta warga untuk memberikan masukan dan aduan saran. Kalau ada pelanggar yang tetap berkerumun, atau ada OTG yang lolos, silakan lapor di kanal khusus melalui Si Badra,” tuturnya.

Baca Juga:  Resmi! Atep Maju di Pilkada Kabupaten Bandung Dampingi Yena Rohaniah

Menurut Bima Arya, penetapan zona merah Covid-19 oleh Tim Satgas Covid-19 Nasional lantaran data kasus positif Covid-19 di Kota Bogor melonjak tajam selama dua pekan terakhir.

“Dari data positif yang ada, 49 persen dari penelusuran tracing. Yang kedua, orang yang memang bergejala, dan minta di-swab 24 persen,” katanya.

“Ketiga, swab masif di kantor, pasar 18 persen. Lalu 7 persennya screening misal orang dari luar kota atau keperluan operasi,” lanjutnya. (Red)