Soal Penetapan Ganja Tanaman Obat, Ini Tanggapan Dedi Mulyadi

JABARNEWS | PURWAKARTA – Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo menetapkan ganja masuk dalam daftar tanaman obat, sesuai dengan Keputusan Menteri Pertanian Nomor 104/KPTS/HK.140/M/2/2020 tentang Komoditas Binaan Kementerian Pertanian yang ditandatangani pada 3 Februari 2020.

Terkait penetapan tersebut, Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Dedi Mulyadi menyampaikan keputusan menetapkan ganja sebagai daftar tanaman obat tidak bisa dilakukan sepihak oleh Kementerian Pertanian, tapi harus melibatkan berbagai instansi untuk pengkajian secara komperehensif.

Baca Juga:  Hari Kedua Pencarian Anak Tenggelam di Purwakarta Belum Ditemukan, Ini Kata Polisi

“(Keputusannya) itu tidak bisa hanya Kementerian Pertanian, tapi harus komprehensif. Artinya harus ada pengkajian terlebih dahulu dengan Kementerian Kesehatan, Kejagung, BNN dan Polri,” kata Dedi, di Kabupaten Purwakarta, Jabar, Sabtu (29/8/2020).

Dedi Mulyadi mengatakan dalam pandangan hukum, hingga saat ini ganja masih masuk dalam katagori narkotika golongan I seperti sabu-sabu, kokain dan heroin. Jadi bisa dipahami kalau ganja memiliki implikasi hukum dalam penggunaannya.

Baca Juga:  Kapan Pandemi Covid-19 Berakhir? Ini Prediksi dari BIN

Mantan Bupati Purwakarta ini menyontohkan, beberapa waktu lalu masyarakat Indonesia dihebohkan dengan penangkapan seorang pria karena kedapatan menanam ganja. Pria tersebut sebenarnya menanam ganja hanya untuk kebutuhan obat istrinya, tetapi tetap saja harus berurusan dengan hukum.

Baca Juga:  Kasus Covid-19 di Cirebon Terus Merangkak, Dua Anggota TNI Positif

“Kalau sekarang ganja menjadi tanaman obat, maka harus dimulai dengan perubahan undang-undang dan harus dikaji terlebih dahulu secara komprehensif. Tidak bisa sepihak memutuskan,” katanya.

Oleh karena itu, Dedi Mulyadi berharap agar Menteri Pertanian melakukan koordinasi dengan aparat penegak hukum dan kementerian terkait seperti Kementerian Kesehatan sebelum membuat sebuah keputusan. (Ara)