Polsek Ciracas Diserang, KSAD Jenderal TNI Andika Perkasa Minta Maaf

JABARNEWS | JAKARTA -‎ Kepala Staf TNI Angkatan Darat Jenderal TNI Andika Perkasa meminta maaf atas peristiwa penyerangan Polsek Ciracas, Jakarta Timur, pada Sabtu (29/8/2020), dini hari lalu.

“TNI AD memohon maaf atas terjadinya insiden yang menyebabkan korban maupun kerusakan, yang dialami oleh rekan-rekan baik dari masyarakat sipil maupun anggota Polri yang tidak tahu apa-apa,” kata Andika di Mabes TNI AD, Jakarta, Minggu (20/8/2020).

Dia menekankan, TNI AD berjanji mengawal proses hukum dalam kasus penyerangan Polsek Ciracas itu. Termasuk memberikan ganti rugi terhadap biaya perawatan maupun kerusakan yang ditimbulkan oleh para pelaku.

“Para pelaku yang melakukan perusakan dan penganiayaan kepada korban akan dimintai pertanggungjawabannya untuk ganti rugi kerusakan dan biaya pengobatan,” kata Andika.

Baca Juga:  Banjir di Kota Bekasi, Warga Butuh Bantuan Dapur Umum

Pada kesempatan tersebut, Andika memperkenalkan para pejabat yang diberikan tanggung jawab untuk mengusut secara tuntas kasus penyerangan Polsek Ciracas.

“Di sini hadir Komandan Puspom TNI AD, Komandan Puspom TNI. Untuk personel-personel yang pelakunya adalah prajurit Angkatan Darat maka TNI AD akan menangani langsung,” kata Andika.

Penanganan oleh TNI AD itu, lanjut dia, akan disupervisi pula oleh Puspom TNI. Andika beralasan, pihaknya ingin mengungkap sejauh-jauhnya sampai semuanya terungkap.

Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia meminta oknum anggota TNI yang diduga terlibat penyerangan Polsek Ciracas juga dibawa ke pengadilan umum. Selain pula tetap dihadapkan pada peradilan militer.

Baca Juga:  Mendes PDTT: Vietnam Tertarik Konsep Dana Desa

“Perlu ada sanksi berat agar setiap oknum TNI yang terlibat pidana diproses ke peradilan umum, selain peradilan militer,” kata Direktur Eksekutif Lemkapi Edi Hasibuan dalam keterangan tertulis.

Mantan anggota Komisi Kepolisian Nasional ini menegaskan, hal tersebut dibutuhkan untuk mencegah adanya kasus serupa terjadi pada masa mendatang.

Dia menilai kasus serupa akan terus terulang karena setiap terjadi perusakan aset negara, oknum aparat selalu berlindung di bawah keistimewaan dan kemewahan hukum.

Dengan keistimewaan itu, oknum aparat cuma diproses dalam peradilan militer dan tidak tunduk pada peradilan umum, kata pengajar Universitas Bhayangkara.

“Kami menilai kalau hanya sanksi pengajuan ke peradilan militer saja belum memberikan efek jera dan perubahan perilaku,” katanya.

Baca Juga:  Duh! Kerugian Masyarakat Akibat Investasi Ilegal Capai Rp117 Triliun

Dia mengatakan, perusakan dan pembakaran aset negara milik kepolisian bisa berimbas pada gangguan ketertiban masyarakat dan mengancam keselamatan warga sipil.

Oleh karena itu, Edi meminta seluruh jajaran Polri tetap semangat. Dia meyakini bahwa TNI akan tegas dan memberikan sanksi berat terhadap oknum yang merusak dan membakar kantor polisi.

Kasus tersebut diduga dipicu oleh oknum anggota TNI Prada MI yang mengaku menjadi korban pengeroyokan. Prada MI kemudian menghubungi 27 rekannya.

Padahal, menurut hasil penyelidikan sebagaimana disampaikan Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, Prada MI tidak dikeroyok, dia hanya mengalami kecelakaan tunggal. (Red)