Siswa Dipaksa Bayar Iuran, Kadisdik Jabar: Itu Salah Paham

JABARNEWS | BANDUNG – Kepada Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jawa Barat, Dedi Supandi menyebut ada kesalahpahaman terkait dana pungutan yang dilakukan oleh pihak sekolah.
Sebelumnya, beredak informasi yang menjelaskan bahwa orang tua siswa dipaksa untuk menandatangani formulir tentang sumbangan dana pendidikan di SMKN 1 Cianjur.
Menurutnya, hal tersebut merupakan salah paham. Pasalnya dalam pendidikan ada iuran dan sumbangan yang harus dipenuhi.
“Itu salah pemahaman saya pikir, karena di dalam pendidikan itu ada iuran ada sumbangan,” kata Dedi kepada wartawan di SMKN 9 Bandung, Senin (31/8/2020).
“Kalau iuran tidak boleh lagi iuran itu dipungut karena sudah dilakukan lewat BOPD,” tambahnya.
Lebih lanjut, Dedi menyampaikan, sesuai Permendikbud Nomor 75 terkait dana sumbangan itu dilakukan oleh komite sekolah.
“Sifatnya tidak memaksa dan itu dilakukan untuk menggali inovasi yang ada di sekolah sehingga inovasi itu berdasarkan kesepakatan otang tua. Jadi, sifatnya tidak memaksa,” jelasnya.
Kendati demikian, Dedi mengaku bahwa pihaknya telah memberikan peringatan dan teguran secara tertulis bagi sekolah yang memaksa untuk membayar uang iuran.
“Saya sudah tegur dan kemungkinan tidak berjalan. Belum, belum karena itu baru teguran secara tertulis,” pungkasnya. (RNU)
Baca Juga:  Ojol Dan Opang Di Bandung Bentrok