DPRD Cabut Tujuh Perda Kota Bogor Karena Tak Efektif, Apa Saja?

JABARNEWS | BOGOR – Sebanyak tujuh Peraturan Daerah (Perda) Kota Bogor dicabut oleh Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Kota Bogor karena dinilai sudah tidak efektif lagi dengan keluarnya peraturan pemerintah provinsi dan pemerintah pusat.

Pencabutan tujuh Perda tersebut berdasarkan pengajuan dari Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor dan musyawarah DPRD Kota Bogor yang telah dilakukan telah lama ini. Berikut merupakan beberapa Perda yang dicabut oleh DPRD Kota Bogor, diantaranya:

1. Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 11 Tahun 1987 tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga kepada Daerah.

2. Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 10 Tahun 1990 tentang Penagihan Pajak Daerah/Retribusi Daerah dengan Surat Paksa dalam Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Bogor.

3. Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 18 Tahun 1999 tentang Penomoran Rumah dan Bangunan dalam Wilayah Kotamadya daerah Tingkat II Bogor. Perda tersebut tak diperlukan, cukup diatur dengan Peraturan Wali Kota.

Baca Juga:  Inilah Makanan Yang Baik Dan Yang Harus Anda Hindari Pasca Operasi Amandel

4. Peraturan Daerah Kota Bogor 12 Tahun 2007 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah. Perda tersebut dicabut lantaran telah diundangkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2019 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil.

5. Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 10 Tahun 2008 tentang Biaya Pemungutan Pajak Daerah. Perda tersebut dicabut lantaran ketentuan mengenai biaya pemungutan pajak daerah sudah diatur dalam Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 9 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pajak Daerah.

6. Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 11 Tahun 2012 tentang Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan di Kelurahan. Pasalnya, telah terdapat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa. Oleh karena itu, Perda tak diperlukan dan cukup dengan Peraturan Wali Kota.

7. Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 15 Tahun 2012 Pengelolaan Sumber Daya Air. Perda tersebut tak diperlukan lantaran Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Sumber Daya Air dan diundangkannya Undang-Undang 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air.

Baca Juga:  Info Penting Bagi yang Abai Protokol Kesehatan Covid-19 dan Sebabkan Korban

“Alhamdulillah, Pansus II sudah selesai membahas tentang Raperda pencabutan tujuh Perda,” ujar Ketua DPRD Kota Bogor, Atang Trisnanto usai Sidang Paripurna di DPRD Kota Bogor, Senin (31/8/2020).

Atang juga berharap Kota Bogor dapat memiliki perda yang dapat memberikan kontribusi terhadap Kota Bogor. Sehingga, perda yang dibuat dapat dijalankan secara efektif.

Sementara itu, Ketua Bapemperda DPRD Kota Bogor, Ahmad Aswandi mengatakan, setelah disetujui dan di Paripurnakan maka akan di fasilitasi ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat.

“Ini kan salah satu usulan Pemkot Bogor untuk mencabut Perda karena sudah ada undang-undang yang baru. Intinya sudah tidak relevan,” kata Iswandi.

Sementara itu, Wali Kota Bogor, Bima Arya mengatakan, pihaknya mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi tingginya atas dukungan DPRD Kota Bogor dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pencabutan tujuh Peraturan Daerah Yang Mengatur Tentang Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah menjadi Peraturan Daerah.

Baca Juga:  Aturan Baru, Jenderal Andika Perbolehkan Anak Keturunan PKI Daftar TNI

Ia juga mengaytakan bahwa berdasarkan Pasal 250 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, keberadaan Peraturan Daerah tidak boleh bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, kepentingan umum dan/atau kesusilaan.

“ini bagian dari semangat penyederhanaan undang-undang dijalankan Omnibuslaw, kedua memang sudah baru, banyak yang gak relevan, dibuat relevan,” ujar Bima.

Dengan begitu, Pemkot Bogor ingin memberikan kemudahan terkait pelayanan kepada masyarakat. Dan tentunya, Perda yang diterapkan harus efektif dam maksimal.

“Intinya reformasi birokrasi dan pelayanan publik. Agar lebih maksimal. Setiap Perda harus bisa diimplementasikan, jadi tidak terlalu normatif. Jadi selama ini dibuat peraturan tetapi tidak bisa dijalankan karena telalu normatif. Dan harus sama-sama dikawal ahar bisa berjalan,” tukasnya. (Red)