Penceraian Melonjak, PA Indramayu: Pemicunya Ekonomi

JABARNEWS | INDRAMAYU – Humas Pengadilan Agama Kelas 1 Indramayu Kurniati mengatakan, dalam sehari di Kantor Pengadilan Agama Kelas Satu Indramayu mencatat sebanyak 100 berkas perkara pengajuan gugatan cerai.

“Sejak pandemi hingga kini, gugatan yang masuk juga sudah mencapai 5.575 dan sebanyak 80 persen di antaranya merupakan gugatan perceraian,” ujar Kurniati, dikutip, Selasa (01/09/2020).

Baca Juga:  Cakupan Vaksinasi di Jabar Capai 70 Persen, Setiawan Wangsaatmaja Sebut Karena Faktor Ini

Ia mengatakan meningkatnya angka perceraian pasangan suami istri ini seiring dengan dampak pandemi Covid-19 yang semakin terasa, karena kondisi ekonomi sulit dan banyaknya terjadi pemutusan hubungan kerja.

“Lebih banyak yang diajukan oleh istri daripada suami. Pemicu perceraian yang paling banyak karena faktor ekonomi. Pihak suami tidak bertanggung jawab dalam masalah nafkah sehingga istri ingin bercerai dengan suami,” katanya.

Baca Juga:  Gus Abe Sebut Tindak Kekerasan Perusak Bangsa Harus Dibinasakan

Dalam enam bulan terakhir, warga kesulitan mencari pekerjaan, banyak warga yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) dan tidak bekerja selama beberapa bulan terakhir.

Baca Juga:  Kang Emil Titip Ini Buat Bupati Kuningan Baru

Suami yang biasanya mencari nafkah dan kehilangan pekerjaan di masa pandemi Covid-19 menjadi salah satu penyebab utama perceraian keluarga. Selain itu, guncangan perekonomian rumah tangga juga menjadi pemicu utama penyebab perceraian meningkat. (Red)