Simak! Ini Tarif Terbaru Tol Cipularang dan Padaleunyi

JABARNEWS | PURWAKARTA – Pada tanggal 5 September 2020 mendatang Tarif tol pada ruas Jalan Tol Cikampek-Purwakarta-Padalarang (Cipularang) dan ruas Jalan Tol Padalarang-Cileunyi (Padaleunyi) akan mengalami perubahan tarif. Ada kenaikan dan penurunan tarif tol di Tol Cipularang dan Tol Padaleunyi.

Hal ini berdasarkan hasil keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) nomor 1128/KPTS/M/2020 tanggal 1 Juli 2020 tentang penyesuaian tarif tol di ruas Tol Cipularang dan keputusan Menteri PUPR nomor 1116/KPTS/M/2020 tanggal 26 Juni 2020 tentang penyesuaian tarif tol pada ruas Tol Padaleunyi.

Corporate Communication & Community Development Group Head Jasa Marga, Dwimawan Heru menjelaskan bahwa ruas jalan Tol Cipularang yang memiliki panjang 56,1 kilometer mengalami besaran tarif penyesuaian per 5 September 2020 sebagai berikut:

Baca Juga:  Wasbang Bagi Pelajar SDN Cisaat

“Golongan 1 Rp42.500 semula Rp39.500, Golongan II Rp71.500 semula Rp59.500, Golongan III Rp71.500 semula Rp79.500, Golongan IV Rp103.500 semula Rp99.500, dan Golongan V Rp103.500 semula Rp119.000,” katanya, Selasa (1/9/2020).

Sementara itu, untuk tarif tol di ruas tol Padaleunyi yang miliki panjang 35,15 kilometer mengalami besaran tarif yang disesuaikan per 5 September 2020, yakni Gol I: Rp10.000,- yang semula Rp9.000, Gol II: Rp17.500,- yang semula Rp15.000, Gol III: Rp17.500,- yang semula Rp17.500, Gol IV: Rp23.500,- yang semula Rp21.500, Gol V: Rp23.500,- yang semula Rp26.000.

“Ada penurunan tarif pada angkutan logistik dengan golongan III dan V. Untuk ruas Tol Cipularang penurunan berlaku untuk golongan III sebesar 10,06 persen dan golongan V turun sebesar 13,02 persen. Tapi, ruas Tol Padaleunyi penurunan tarif berlaku pada Gol V sebesar 9.61 persen,” ujarnya.

Baca Juga:  Kolaborasi BIJB - Bandara Madinah Layani Penerbangan Haji Dan Umroh

Dwimawan pun menyebut penyesuaian tarif ini sebagai upaya menciptakan iklim investasi bisnis jalan tol yang kondusif, serta menjaga kepercayaan investor juga pelaku pasar pada industri jalan tol yang prospektif di Indonesia.

“Kami sebagai BUMN akan beri manfaat pada pemerintah selaku pemilik saham mayoritas Jasa Marga sebesar 70 persen,” katanya.

Keberadaan jalan Tol Cipularang dan Tol Padaleunyi pun, kata dia, dapat mempersingkat waktu tempuh Jakarta (Cawang) menuju Bandung (Pasteur) menjadi hanya 2 jam lebih cepat dibanding melewati jalan nasional (non-tol) yang menempuh waktu 4-4,5 jam.

Pengamat Tata Kota, Yayat Supriyatna mengapresiasi pemerintah yang telah memberikan insentif kepada angkutan logistik dalam penyesuaian tarif di ruas Cipularang dan Padaleunyi.

Baca Juga:  Soal Haringga, Presiden Minta Semua Pihak Duduk Bersama

“Jalan Tol Cipularang dan Padaleunyi itu tulang punggung mobilitas ekspor dari wilayah Jawa Barat menuju Pelabuhan Tanjung Priok, berdasarkan data ekspor Jawa Barat, sekitar 60 persen mobilitas ekspor itu menggunakan jalan tol,” kata Yayat.

Berikut tarif anyar di Tol Cipularang : Golongan I Rp42.500 semula Rp39.500, Golongan II Rp71.500 semula Rp59.500, Golongan III Rp71.500 semula Rp79.500, Golongan IV Rp103.500 semula Rp99.500, Golongan V Rp103.500 semula Rp119.000.

Tarif anyar di Tol Padaleunyi : Gol I: Rp10.000,- yang semula Rp9.000, Gol II: Rp17.500,- yang semula Rp15.000, Gol III: Rp17.500,- yang semula Rp17.500, Gol IV: Rp23.500,- yang semula Rp21.500, Gol V: Rp23.500,- yang semula Rp26.000. (Red)