Hore, Insentif Tenaga Kesehatan Cair

JABARNEWS | CIMAHI – Tenaga kesehatan di Kota Cimahi sudah mendapatkan insentif penanganan pandemi Covid-19. Namun, insentif yang diterima tenaga kesehatan baru untuk bulan Maret, April dan Mei.

Dalam tiga bulan sejak pandemi Covid-19 merebak, tercatat anggaran yang sudah dikeluarkan sekitar Rp 3,8 miliar. Anggaran tersebut berasal dari pemerintah pusat, melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) atau Bantuan Operasional Kesehatan (BOK).

Rinciannya, pencairan insentif tenaga kesehatan bulan Maret sebesar Rp 650.676.000 untuk 124 orang, bulan April Rp 1.186.230.000 untuk 261 orang, dan bulan Mei Rp 1.967.331.029 untuk 392 tenaga kesehatan.

Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan Kota Cimahi Dikke Suseno menjelaskan, anggaran yang sudah cair tersebut hanya untuk tenaga kesehatan di Dinas Kesehatan.

Baca Juga:  Plt Bupati Majalengka Minta Jajarannya Ramah Investor

Tenaga kesehatan itu yang menangani Covid-19, Puskesmas dan RSUD Cibabat. Untuk rumah sakit lainnya yang melayani pasien Covid-19 pencairannya dilakukan secara mandiri.

“Saya bayarkan yang Dinkes, Puskesmas sama RSUD. Yang baru cair bulan Maret, April, Mei. Untuk Juni dan selanjutnya masih menunggu petunjuk pusat,” terang Dikke yang bertugas sebagai Kuasa Pengguna Anggaran Dana BOK tahun 2020, Selasa (1/9/2020).

Kebijakan pemberian insentif terhadap tenaga kesehatan yang terlibat dalam penanganan virus korona tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan (Kepmenkes) Nomor HK.01.07/Menkes/392/2020 tentang Pemberian Insentif dan Santunan Kematian bagi Tenaga Kesehatan yang Menangani Covid-19.

Baca Juga:  Wajib! Warga Manukan Kulon Ikuti Rapid Tes

Dikke menjelaskan, untuk besaran insentifnya dibedakan antara tenaga medis yang bekerja di rumah sakit rujukan penanganan Covid-19 dan tenaga medis di fasilitas kesehatan lainnya seperti Puskesmas sesuai yang tertera dalam Kepmenkes.

Untuk tenaga kesehatan yang menangani kasus Covid-19 di rumah sakit rujukan, seperti RSUD Cibabat, rincian untuk dokter spesialis mencapai Rp 15 juta, dokter umum dan gigi Rp 10 juta, bidan dan perawat 7,5 juta dan tenaga medis lainnya Rp 5 juta.

Kemudian untuk tenaga medis di Puskesmas dan fasilitas kesehatan lainnya yang membantu penanganan Covid-19 diberikan insentif maksimal Rp 5 juta untuk dokter dan Rp 5 juta untuk bidan dan perawat. Sementara untuk santunan kematian ditetapkan Rp 300 juta.

Baca Juga:  Muhamad Ikbal Dewantara: Purwakarta Harus Kembangkan Sistem Informasi

“Kalau tenaga kesehatan dan Puskesmas di kita sekitar Rp 5 juta. Rumah sakit beda lagi,” jelas Dikke.

Untuk jumlah tenaga kesehatan yang menerima pun, terang Dikke, akan berbeda setiap bulannya. Ia mencontohkan, untuk bulan Maret hanya 124 orang penerima karena saat ini jumlah kasusnya memang belum melonjak.

Kemudian penerimanya naik di bulan April seiring bertambahnya kasus, yang berarti tenaga kesehatan yang terlibat pun semakin banyak.

“Jadi kalau penerimanya itu tergantung verifikator. Misalnya di RSUD Cibabat membuat laporan berapa orang yang terlibat. Baru diusulkan,” jelasnya. (Yoy)