Banyak Pekerja Berupah di Bawah Rp 5 Juta di Jabar Kesulitan Dapat Bantuan

JABARNEWS | BANDUNG – Pencairan insentif Rp 600 ribu untuk pekerja berupah di bawah Rp 5 juta terkendala oleh banyak perusahaan yang telat menyetorkan rekening pekerjanya ke pemerintah. 

Kalangan buruh menuding, keterlambatan itu karena banyak perusahaan yang telat membayarkan ‎iuran BPJS Tenaga Kerja (BPJS TK). Pekerja mendapat bantuan syaratnya jika terdaftar di BPJS TK. 

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jabar Abdul Muis Ali menerangkan, jaksa Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) sudah bekerja sama dengan BPJS TK Jabar ihwal penanganan perusahaan yang menunggak iuran BPJS TK padahal iuran sudah dipungut.

Baca Juga:  Begini Cara Danmen Armed 2/1 Kostrad Jalin Sinergitas Antara TNI dan Ulama

“Sebelum ada bantuan pemerintah, kami yang sudah bekerja sama dengan BPJS TK sering menagih pada agar perusahaan yang menunggak ‎pembayaran iuran untuk segera membayarkan iurannya,” kata Abdul Muis, Selasa (1/9/2020).

‎Apalagi, kata dia, saat ini pemerintah hendak memberikan bantuan uang kepada pekerja berupah Rp 5 juta asalkan terdaftar di BPJS TK. 

“Jadi, sebelum ada bantuan pemerintah untuk pekerja di bawah Rp 5 juta, kami sudah menagih pada perusahaan supaya membayar iurannya,” ujar dia.

Ia menjelaskan, selama ini pihaknya menangani perusahaan penunggah iuran BPJS TK. Ada yang lalai membayarkan iuran bahkan ada yang tidak mendaftarkan.

Baca Juga:  Menengok Cikal Bakal Partai Perkasa Jadi Instrumen Politik Kepentingan Desa

“Sejauh ini alasan-alasan perusahaan ini macam-macam. ‎Misalkan, perusahaan sudah mendaftarkan, tapi pekerjanya mengundurkan diri sehingga iurannya tidak dilanjutkan,” ucap dia. 

Dalam penagihan itu, jaksa memegang surat kuasa khusus yang diberikan oleh BPJS TK untuk menangani perusahaan yang bermasalah dalam pembayaran iuran. 

“Pelaksananya oleh Kejaksaan Negeri di tiap kota dan kabupaten di Jabar‎. Catatan kami, Kejari Cikarang termasuk salah satu pelaksana yang pernah mendapat reward karena berhasil menagih perusahaan-perusahaan yang menunggak iuran BPJS TK,” ucapnya. 

Baca Juga:  Empat Pemain dan Presiden Klub Sepakbola Tewas dalam Kecelakaan Pesawat

Ia mengingatkan setiap perusahaan untuk disiplin membayarkan iuran BPJS TK karena sangat bermanfaat bagi pekerja. Seperti mendapat manfaat jaminan kecelakaan kerja, kematian, pensiun dan hari tua. 

“Jadi, perusahaan harus daftarkan pekerjanya supaya jadi peserta BPJS TK. Iurannya jangan terlambat, apalagi sekarang akan ada bantuan pemerintah. Kasihan pekerjanya yang di bawah upah Rp5juta, tidak bisa dapat bantuan jika iurannya tidak dibayar,” kata dia.

Kemudian, jika ada perusahaan yang tidak membayarkan iuran BPJS TK, bisa saja jaksa sebagai pengacara negara melakukan langkah hukum seperti gugatan ke pengadilan. (Yoy)