Perppu Reformasi Sistem Keuangan, OJK: Berpotensi Disharmonisasi

JABARNEWS | JAKARTA – Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Reformasi Sistem Keuangan diprediksi akan menimbulkan kegaduhan hingga disharmonisasi. Pemerintah tengah menyiapkan Perppu reformasi sistem keuangan untuk memperkuat stabilitas sektor keuangan.

“Mungkin potensi miskomunikasi, miskoordinasi, bahkan disharmonisasi itu berpotensi terjadi,” kata Staf Ahli Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ryan Kiryanto.

Dalam Perppu tersebut salah satu aturan yang muncul adalah peran pengawasan perbankan nasional akan dikembalikan dari OJK ke Bank Indonesia (BI). Hal ini yang menjadi landasan Ryan sektor jasa keuangan menurutnya bisa tidak akan selaras karena pengawasan dan kebijakan yang berbeda.

Baca Juga:  Angin Puting Beliung Terjang Tiga Kecamatan Di Serdang Bedagai

Ryan menjelaskan, poin penting berdirinya OJK adalah pengawasan dan pembuat kebijakan yang seirama agar tidak terjadi krisis di sektor perbankan seperti yang terjadi pada 2008 lalu.

Baca Juga:  Tenang, Ada Kabar Gembira Buat Pekerja Yang Kena PHK di Cirebon

“Pengawasan jasa keuangan yang sifatnya terintegrasi, jadi ini yang dimiliki OJK. Sehingga sejak berdirinya OJK kita bisa melihat kondisi sistem keuangan di Indonesia masih bisa dijaga dengan baik,” tambahnya.

Ketika ditanya lebih lanjut soal Revisi Undang-Undang nomor 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia (BI), Ryan enggan menanggapi hal itu. Dia menganggap hal itu berada di ranah politik.

Baca Juga:  Dana Desa Naik, Gus Menteri Minta Tak Ada Desa Miskin

“Kami memandang bahwa itu domain politik, jadi kita tidak masuk ke ranah sana. Kita masuk ke zona pengawasan terintegrasi. Bagi OJK tentu sampai hari ini masih solid menjalankan tupoksi kita,” tegasnya.

Rian mengatakan, saat ini pihaknya fokus pada upaya pemulihan ekonomi nasional daripada mengurusi isu mengenai Perppu tersebut. (Red)