APINDO: PT Lubuk Naga Miliki Legalitas dari Pemerintah

JABARNEWS | MEDAN – PT Lubuk Naga dalam pengolahan lahan negara di kawasan hutan lindung seluas dan di dalam kawasan hutan produksi terbatas di Desa Naga Kisar, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, mempunyai izin dari pemerintah.

“Sejak tahun 1988, PT Lubuk Naga sudah mengantongi izin dari pemerintah,” kata Sekretaris Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Sumatera Utara, Laksamana pada Jabarnews.com di kantornya, Rabu (2/9/2020).

Ia menjelaskan, legalitas berupa izin dimiliki PT Lubuk Naga atas lahan di Desa Naga Kisar, Kecamatan Pantai Cermin yaitu, surat dukungan untuk lokasi pertambakan udang windu di Desa Naga Kisar, Kecamatan Pantai Cermin dari Bupati Deli Serdang nomor 593.523.3/481 tanggal 13 Februari 1988

Kemudian, surat keterangan status tanah dari Camat Pantai Cermin, Kabupaten Deli Serdang nomor 593/52 tanggal 26 April 1988 yang dijelaskan bahwa lahan telah di garap masyarakat sejak tahun 1950 dan telah diganti rugi PT Lubuk Naga. Ada juga surat keputusan Gubernur Sumatera Utara nomor 593/28/K/BKPMD/tahun 1988 tanggal 8 Juni 1988 tentang pemberian izin lokasi dan pembebasan hal/pembelian tanah keperluan proyek pembibitan dan budidaya/tambak udang terpadu dengan unit pembelian dan makanan udang dalam rangka penanaman modal dalam negeri kepada PT Lubuk Naga.

Baca Juga:  Pertanyakan Bantuan Siswa, Ini Kata Direktur INFUS

“Ini surat tentang legalitas PT Lubuk Naga atas pengelolaan lahan di Desa Naga Kisar, Kecamatan Pantai Cermin,” jelasnya.

Dikatakannya, masyarakat Desa Naga Kisar, Kecamatan Pantai Cermin sudah menguasai lahan tersebut sejak tahun 1959. Kemudian lahan masyarakat dibeli PT Lubuk Naga dengan cara ganti rugi pada tahun 1988.

“Kita memiliki dokumen berupa surat tanah masyarakat baik memiliki sertifikat maupun surat kecamatan dan surat desa. Artinya PT Lubuk Naga bukan menguasai, tapi ganti rugi lahan masyarakat,” ucap Laksamana.

Baca Juga:  Menhub Budi Imbau Masyarakat Tidak Gunakan Motor saat Mudik Lebaran, Sebaiknya Gunakan Ini

Aneh, kata dia, PT Lubuk Naga sudah menguasai lahan di Desa Naga Kisar 30 tahun sejak tahun 1988, kenapa bisa dikalahkan dengan SK Gapoktan Naga Jaya yang baru keluar, ada apa semua ini.

“Orang sudah 30 tahun menguasai lahan, kenapa baru sekarang diributkan. Anehnya yang meributi baru memiliki SK,” imbuhnya.

Masih kata Laksamana, APINDO Sumut melakukan bantuan upaya hukum sesuai dengan visi dan misi AD/RT APINDO yaitu terciptanya iklim usaha yang kondusif dan kompetitif. Mengembangkan hubungan industrial yang harmonis dan produktif, melindungi, membela dan memberdayakan seluruh pelaku usaha, berperan aktif dalam meningkatkan investasi dan berperan aktif dalam proses penyusunan kebijakan pemerintahan.

Baca Juga:  Erick Thohir Minta Pemain Timnas Indonesia Berjuang Keras saat Hadapi Jepang

“Apa yang dilakukan APINDO bekerja sesuai visi dan misi AD/RT APINDO,” pungkasnya.

Ia minta Polres Serdang Bedagai agar melihat legalitas yang dimiliki PT Lubuk Naga, bukan langsung menuding tidak memiliki legalitas atas lahan di Desa Naga Kisar, Kecamatan Pantai Cermin.

“Kita minta polisi fear terkait dalam kasus ini,” pinta Laksamana.

Untuk Diketahui, dalam beritanya sebelumnya Kapolres Serdang Bedagai, AKBP Robinson Simatupang dalam keterangannya mengatakan, PT Lubuk Naga diduga tidak miliki legalitas dalam penguasaan dan pengolahan lahan negara seluas 261 Hektar, yang berada di kawasan hutan lindung seluas 220 Hektar dan di dalam kawasan hutan produksi terbatas seluas 41 Hektar berada di Desa Naga Kisar, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera utara. (Ptr)