Ini Info Penting Soal Bantuan untuk Pondok Pesantren

JABARNEWS | JAKARTA – Kementerian Agama (Kemenag) secara bertahap sedang menyalurkan bantuan untuk lebih dari 21 ribu pesantren di masa pandemi Covid-19. Tahap pertama sudah mulai cair untuk 9.511 pesantren.

Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren) Kemenag, Waryono mengatakan bahwa penerima bantuan ini adalah pesantren yang memiliki Nomor Statistik Pondok Pesantren (NSPP) alias sudah terdaftar.

Baca Juga:  Jelang HUT TNI Ke 74 Kodim 0619 Purwakarta Lakukan Ziarah

“Penerapan syarat NSPP bertujuan memperbaiki tata kelola yang memang selama ini lepas kendali. Saat dibuatkan sistem, semakin terdeteksi pesantren yang terdata dan atau tidak terdata,” ujar Waryono lewat keterangan tertulis, Jumat (4/9/2020).

Baca Juga:  Geram! Uu Ruzhanul Ulum Minta Arteria Dahlan Segera Minta Maaf, Kalau Tidak…

Terkait info adanya sejumlah pesantren yang belum terdaftar sebagai penerima bantuan Covid-19, Waryono mengaku belum mendapatkan datanya.

Waryono mengimbau pesantren yang belum masuk daftar penerima bantuan untuk memastikan apakah sudah memiliki NSPP atau belum.

Baca Juga:  Indonesia Miliki Peluang Pemasok Pangan Hasil Laut Dunia

“Bagi yang sudah habis masa berlakunya (5 tahun sejak keluar izin operasional yang pertama), segera daftarkan ke link http://ditpdpontren.kemenag.go.id/ijoppesantren,” tuturnya. (Red)