Diusung Tiga Partai, Soekirman Dan Tengku Ryan Daftar Ke KPUD Sergai

JABARNEWS | SERDANG BEDAGAI – Pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Serdang Bedagai, Soekirman dan Tengku Ryan mendaftar ke kantor Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Serdang Bedagai, Jumat (4/9/2020).

Paslon Soekirman dan Tengku Ryan akan bertarung pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kabupaten Serdang Bedagai priode 2020-2024 dengan dukungan partai Nasdem, PAN dan PKS dengan jumlah 12 kursi di DPRD Kabupaten Serdang Bedagai.

Soekirman pada jabarnews.com mengatakan, pendaftaran ke kantor KPUD Kabupaten Serdang Bedagai sebagai Paslon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Serdang Bedagai setelah mendapat dukungan partai Nasdem 6 kursi, PAN 4 kursi dan PKS 2 kursi DPRD.

Baca Juga:  Sebanyak 22 Negara Stop Ekspor Pangan, Presiden Jokowi: Ngeri Sekali!

“Ada 3 partai mengusung dalam pencalonan dengan jumlah 12 kursi DPRD sesuai persyaratan minimal 9 kursi DPRD,” katanya.

Menurutnya, tentang adanya surat B1KWK DPP PAN untuk paslon Darma Wijaya dan Adlin Tambunan. Soekirman mengaku sudah mengantongi surat B1KWK terbaru dari DPP PAN tertanggal 3 September 2020.

Selain itu, dia membawa surat pembatalan surat B1KWK sebelumnya dan membawa surat mandat dari DPP PAN agar pengurus DPD PAN Serdang Bedagai mendampingi dirinya saat mendaftar ke kantor KPUD Serdang Bedagai.

“Ada beberapa surat kami bawa dari DPP PAN, diantaranya surat B1KWK terbaru, surat pembatalan surat B1KWK dan beberapa surat dari DPP PAN untuk dibawa ke KPUD saat mendaftar,” ucap Soekirman.

Baca Juga:  1.620 Relawan Tuntas Mendapatkan Suntikan Pertama

Ditempat terpisah, Imam Susanto, SH selaku tim advokat Soekirman dan Tengku Ryan pada jabarnews.com mengatakan, Paslon Soekirman dan Tengku Ryan sudah mengantongi surat B1KWK terbaru tertanggal 3 September 2020 yang ditanda tangani Ketua DPP PAN,

“Pendaftaran ke KPUD, Soekirman sudah memiliki surat B1KWK terbaru dari DPP PAN,” Ujarnya.

Ia menjelaskan, dengan keluarnya surat B1KWK terbaru dari DPP PAN dan adanya surat pencabutan surat B1KWK sebelumnya. Artinya surat terdahulu dukungan untuk paslon Darma Wijaya dan Adlin Tambunan gugur secara hukum.

“Dengan adanya surat B1KWK terbaru dukungan untuk pasangan Soekirman dan Tengku Ryan, artinya surat B1KWK yang awalnya memberikan dukungan untuk Darma Wijaya dan Adlin Tambunan dianggap tidak sah,” ungkap Imam.

Baca Juga:  Momentum Idul Adha, Kegiatan Nyate Bareng Berujung Maut

Diberitakan sebelumnya, pasangan Darma Wijaya – Adlin Tambunan (Dambaan) juga melakukan pendaftaran ke KPUD Kabupaten Serdang Bedagai, di Sei Rampah, Jumat (4/9/2020), dengan membawa surat B1KWK DPP PAN untuk maju di pilkada 2020.

Pasangan tersebut di usung partai PDIP, PKB, PPP, partai Gerindra, partai Hanura, partai Demokrat, partai Golkar dan partai PAN. Selain itu didampingi partai pendukung diantaranya partai Perindo, PBB, PSI, partai Glora. (Red)