Kemenag Tetapkan 22 LKS Penerima Wakaf Uang, Berikut Daftarnya

JABARNEWS | SERDANG BEDAGAI – Kementerian Agama menetapkan 22 Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS PWU) setelah mendapatkan pengesahan.

Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama Muhammad Fuad Nasar menagatakan LKS yang telah ditunjuk Menag sebagai PWU mempunyai tugas-tugas yang harus dikerjakan sebagaimana telah diamanatkan dalam PP Nomor 42/2006, pasal 25.

“Penunjukkan LKS PWU dilakukan sesuai dengan ketentuan, di antaranya bank menyampaikan permohonan tertulis kepada Menteri Agama, melampirkan anggaran dasar dan pengesahan sebagai badan hukum serta memiliki kantor operasional di Indonesia,” ujar Muhammad Fuad Nasar, Jumat (04/09/2020)

Baca Juga:  Waduh! Tempat Isolasi Mandiri di Kota Bandung Penuh

Fuad mengatakan setelah syarat terpenuhi, Badan Wakaf Indonesia (BWI) memberikan pertimbangan kepada Menteri Agama dan meminta rekomendasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Yang terpenting harus bergerak di bidang keuangan syariah dan memiliki fungsi menerima titipan (wadi’ah),” katanya.

Tugas LKS PWU, kata dia, adalah mengumumkan kepada publik atas keberadaannya sebagai lembaga penerima wakaf. Selanjutnya, LKS PWU menyediakan blangko Sertifikat Wakaf Uang dan menerima secara tunai wakaf uang dari pewakaf/wakif atas nama pengelola/nazir.

LKS PWU, lanjut dia, juga menempatkan uang wakaf ke dalam rekening wadi’ah atas nama nazir yang ditunjuk wakif.

Baca Juga:  Cabup Maman Imanulhaq Akan Datangkan Investor

Kemudian, kata Fuad, LKS PWU menerima pernyataan kehendak wakif yang dituangkan secara tertulis dalam formulir pernyataan. LKS PWU juga menerbitkan Sertifikat Wakaf Uang serta menyerahkan sertifikat tersebut.

Lembaga tersebut juga bertugas mendaftarkan wakaf uang kepada Menteri atas nama Nazir. Berikut adalah 22 daffar LKS PWU sesuai keputusan Menteri Agama:

1. Bank Muamalat Indonesia, 2. BNI Syariah, 3. Bank Syariah Mandiri, 4. Bank Mega Syariah, 5. Bank DKI Syariah, 6. BTN Syariah, 7. BPD Yogyakarta Syariah, 8. Bank Syariah Bukopin, 9. BPD Jawa Tengah Syariah, 10. BPD Kalimantan Barat Syariah, 11. BPD Kepri Riau Syariah.

Baca Juga:  Rekomendasi Kemendikbud Belum Juga Turun, Rahmat Effendi Berlakukan Ini

12. BPD Jawa Timur Syariah, 13. Bank Sumatera Utara Syariah, 14. Bank CIMB Niaga Syariah, 15. Bank Panin Dubai Syariah, 16. Bank Sumsel Babel Syariah, 17. Bank BRI Syariah,

18. BJB Syariah, 19. Bank Kaltim Kaltara Unit Usaha Syariah, 20. BPRS HIK (Harta Insan Karimah), 21. Bank BPD Syariah Kalimantan Selatan, 22. Bank Danamon (unit usaha syariah). (Red)