KPK Cecar Oded M Danial Soal Penganggaran Lahan RTH Bandung

JABARNEWS | BANDUNG – Wali Kota Bandung Oded Mohammad Danial rampung diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus korupsi pengadaan tanah untuk Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Bandung, Jawa Barat.

Dia diperiksa untuk tersangka Dadang Suganda (DS), dalam kapasitasnya sebagai mantan Anggota DPRD Bandung 2009-2014. Oded dicecar tim penyidik soal pengetahuannya terkait proses penganggaran pengadaan tanah RTH kota Bandung tahun 2012-2013.

“Yang bersangkutan hadir memenuhi panggilan penyidik KPK. Penyidik mengonfirmasi kepada yang bersangkutan perihal pengetahuan saksi mengenai proses pengganggaran pengadaan tanah RTH Kota Bandung tahun 2012-2013,” ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Jumat (4/9/2020).

Baca Juga:  Menhub Minta Mobil Angkutan Barang Beroperasi Mulai 3 Juli

Ali mengatakan, KPK terus mengumpulkan bukti dalam perkara dugaan TPK terkait pengadaan tanah untuk Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Pemerintah Kota Bandung pada 2012 dan 2013 itu.

“Dan juga pengembangan perkara dengan mengumpulkan alat bukti diantaranya melalui pemeriksaan saksi-saksi yang diduga mengetahui adanya perbuatan pidana lain yang dilakukan oleh tersangka DS,” kata Ali.

Selain Oded, tim penyidik memeriksa 13 saksi lainnya untuk kasus RTH Bandung, yakni Iis Aisyah (Ibu Rumah Tangga), Dedih (Karyawan Swasta), Dayat (Petani), Okib (Petani) Iis Amas (Ibu Rumah Tangga), Juju Juangsih (Pedagang), Ombik (Petani), Noneng Kurniasih (Ibu Rumah Tangga), Rasmanah (Wiraswasta), Tinny Kurniati (Ibu Rumah Tangga), Eme/Ahli Waris (Petani), Warma/Ahli Waris (Petani), dan Imik/Ahli Waris (Ibu Rumah Tangga).

Baca Juga:  Wakil Wali Kota Bandung: Kadisdik Bukan Diberhentikan Tapi Habis Kontrak

“Mereka semua akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka DS,” kata Ali.

Terkait kasus RTH Bandung, Dadang Suganda merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan untuk Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Kota Bandung. Dadang diduga makelar tanah yang mendapatkan keuntungan sekira Rp30 miliar dalam proses jual-beli tanah untuk proyek RTH Bandung.

Sebelum Dadang, KPK telah lebih dulu menetapkan tiga tersangka dalam perkara ini. Ketiganya yakni, mantan Kadis Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Bandung, Herry Nurhayat (NH); serta dua mantan Anggota DPRD Kota Bandung, Tomtom Dabbul Qomar (TDQ) dan Kadar Slamet (KS).

Baca Juga:  Soal Rentetan Gempa 7 Juli, BMKG: Kita Harus Mewaspadai

KPK menyebut, alokasi anggaran yang dikeluarkan untuk RTH sebesar Rp123,9 miliar yang terdiri dari belanja modal tanah dan belanja penunjang untuk enam RTH. Dua diantaranya yakni RTH Mandalajati dengan anggaran Rp33,445 miliar dan RTH Cobiru dengan anggaran Rp80,7 miliar.

Diduga, TDQ dan KS meminta penambahan anggaran. Keduanya juga diduga sebagai makelar dalam pembebasan lahan. Sedangkan Herry, selalu pengguna anggaran membantu proses pencairan anggaran. (Red)