Ini Sanksi Bagi Warga Kabupaten Bogor yang Berkerumun

JABARNEWS | BOGOR – Bupati Bogor, Ade Yasin menyatakan sanksi hukuman masuk ke mobil ambulans berisi keranda mayat bagi pelanggar aturan bermasker agar tidak menimbulkan kerumunan.

“Kalau semua ditindak sesuai dengan Perbup, ini akan menimbulkan kerumunan, maka akhirnya petugas membagi-bagi (sanksi),” ungkapnya dilansir dari laman Antara, Jumat (4/9/2020).

Pasalnya, dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 52 Tahun 2020 tentang pembatasan sosial berskala besar pra adaptasi kebiasaan baru (PSBB pra-AKB), sanksi bagi mereka yang tidak mengenakan masker di tempat umum hanya ada tiga jenis, yaitu denda senilai Rp100 ribu, teguran lisan, serta kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum.

Baca Juga:  Sawo Walanda Majang di Sapanjang Jalan Cipatat

Menurutnya, ketika petugas menyamaratakan sanksi bagi pelanggar aturan tak bermasker, maka akan menjadi perhatian masyarakat lain yang berpotensi menjadi kerumunan.

“Jadi itu inovasi petugas di lapangan, ketika dilakukan penertiban tapi lokasinya kurang leluasa,” ujar Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Bogor itu.

Baca Juga:  Saat Namanya Terkenal, Arman Sahti Malah Merasakan Takut

Sebelumnya, sejumlah warga Bogor dihukum masuk ke mobil ambulans berisi keranda mayat lantaran tak mengenakan masker di jalan raya Kawasan Parung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

“Ini untuk memberi efek jera kepada pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kabupaten Bogor,” kata Camat Parung, Yudi Santosa saat dihubungi Antara di Bogor.

Baca Juga:  Presiden Jokowi Ajak Masyarakat Doakan Korban Tsunami Palu Dan Donggala

Ia menyebutkan, sedikitnya ada delapan orang yang mendapatkan hukuman berupa duduk beberapa menit berdampingan dengan keranda mayat di dalam ambulans.

Menurut Yudi, sanksi tersebut bertujuan untuk mengingatkan para pelanggar, bahwa dengan tidak mengenakan masker akan mendekatkan mereka pada risiko kematian di tengah pandemi virus corona COVID-19. (Ara)