Mabes Polri: Ada 107 Kasus Penyalahgunaan Bansos Covid-19

JABARNEWS | JAKARTA – Kepolisian RI mencatat ada 107 kasus dugaan penyalahgunaan dana bantuan sosial atau Bansos Covid-19 yang terjadi di 21 wilayah hukum Kepolisian Daerah di Indonesia.

“Sampai akhir Agustus 2020 telah mengumpulkan informasi tentang adanya penyalahgunaan dana bantuan sosial Covid-19 di seluruh Indonesia,” ujar Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Mabes Polri Komisaris Besar Ahmad Ramadhan di Jakarta, Jumat (4/9/2020).

Baca Juga:  Tiga Warga Karawang Positif Covid-19, Jalani Isolasi Di Wisma Atlet

Ramadhan merinci ke-107 kasus penyelewengan Bansos Covid-19 itu terdiri dari 39 kasus di Sumatera Utara, 19 kasus di Jawa Barat, 7 kasus di Riau, 7 kasus di Nusa Tenggara Barat dan Sulawesi Selatan, 5 kasus di Jawa Timur, 3 kasus di Nusa Tenggara Timur.

Lalu 3 kasus di Banten, 2 kasus di Sulawesi Tengah, Sumatera Selatan, Maluku Utara, dan Sulawesi Barat. Kemudian 1 kasus di Kalimantan Tengah, Kepulauan Riau, Sumatera Barat, Kalimantan Utara, Papua, Papua Barat, Kalimantan Barat, dan Bengkulu.

Baca Juga:  Peramal Muda Ini Sebut Soal Akhir Pandemi dan Perang Nuklir

Terkait distribusi dana Bansos Covid-19, Kepala Kepolisian RI Jenderal Idham Azis bakal menindak tegas pihak yang menyelewengkan dana bansos di masa pandemi. Ia pun telah membentuk satuan tugas di bawah pimpinan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Listyo Sigit Prabowo, yang akan menindak oknum jika terbukti menyalahgunakan dana Covid-19.

Baca Juga:  Pertanyakan Netralitas ASN di Pilkada, Warga Geruduk Kantor DPRD Indramayu

“Polri sudah membentuk satgas khusus di bawah kendali Kabareskrim,” kata Idham Azis. Ia mengingatkan semua pihak agar tak menyalahgunakan kelonggaran aturan dana Covid dengan tujuan memperkaya diri. (Red)