Nasional

Gegara Hal Ini Bupati Karawang Dapat Teguran dari Kemendagri

×

Gegara Hal Ini Bupati Karawang Dapat Teguran dari Kemendagri

Sebarkan artikel ini

JABARNEWS | JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menegur Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana selaku bakal calon kepala daerah dalam Pilkada 2020. Tito menegur Cellica karena menggelar arak-arakan massa saat mendaftar ke KPU Karawang, Jawa Barat pada Jumat (4/9/2020).

Teguran tertulis tersebut dikeluarkan pada Jumat tanggal 4 September 2020 dan ditandatangani oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (Otda) Akmal Malik atas nama Mendagri. Dengan menggelar arak-arakan massa, Mendagri menyatakan, Bupati Karawang selaku bakal paslon dinilai telah menimbulkan kerumunan.

Baca Juga:  Hari Ini, Berbagai Buruh Di Jabar Mulai Gelar Aksi Mogok Kerja

“Dan hal tersebut bertentangan dengan upaya pemerintah dalam menanggulangi serta memutus mata rantai penularan wabah Corona Virus Disease 2019 (Covid-19),” demikian bunyi poin 1 pada teguran tertulis Mendagri tersebut.

Lebih lanjut, dijelaskan sesuai ketentuan Pasal 67 ayat (1) huruf b, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, ditegaskan bahwa “Kewajiban Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah meliputi antara lain menaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan.”

Baca Juga:  Buruh Migran Cirebon Terjebak Di Bandara Karena Positif Covid-19

Peraturan lain yang bersangkutan yakni; ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf c, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang menegaskan bahwa, “Pembatasan Sosial Berskala Besar paling sedikit meliputi antara lain pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum”.

Dalam surat itu, Tito menegaskan bahwa pelaksanaan tahapan Pilkada 2020 harus berpedoman pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum yang mengatur tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan Dalam Kondisi Bencana Non Alam Covid-19.

Baca Juga:  Anies Baswedan Sebut Penggunaan Istilah Indonesia Jadi Wakanda dan Konoha Bisa Kena UU ITE, Kok Bisa?

Maka berdasarkan hal tersebut, Tito meminta Gubernur Jawa Barat memberikan sanksi teguran tertulis kepada Cellica Nurrachadiana selaku Bupati Karawang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (Red)

Tinggalkan Balasan