BNNP Jabar Amankan Kurir, Pengendali, dan Pengguna Narkotika Jenis Suboxone

JABARNEWS | BANDUNG – Petugas gabungan dari BNNP Jabar mengamankan empat orang terkait praktik penyalahgunaan narkotika golongan III di Bandung Raya.

Keempat orang berstatus sebagai tersangka itu berinisial IR, RD, DW dan HD berhasil diamankan oleh petugas. Mereka berperan sebagai kurir, pengendali, dan pengguna narkotika jenis Suboxone.

Kepala BNNP Jabar Brigjen Sufyan Syarif mengatakan, pengungkapan bermula ketika petugas menggeledah rumah pelaku, yakni IR dan RD, di kawasan Cibiru, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung.

Baca Juga:  Pilkades Cianjur, Program Kerja Cakades Sukaratu Akan Gratiskan PBB

“Tim gabungan BNNP Jabar mengamankan tersangka IR dan RD,” kata Sufyan melalui keterangannya, Sabtu (5/9/2020).

Penangkapan tersebut, terang dia, dilakukan pada 28 Agustus lalu. Dari penggeledahan, petugas mendapati barang bukti dari pelaku IR berupa 20 bungkus plastik klip bening yang diduga narkotika jenis Suboxone.

Sementara dari pelaku RD petugas menemukan 15 bungkus plastik klip bening diduga Suboxone yang disimpan di dalam kaleng rokok.

Kemudian, sambung Sufyan, petugas menginterogasi para pelaku. Pelaku mengakui mendapat barang terlarang tersebut dari dua tersangka lainnya berinisial DW dan HD.

Baca Juga:  Bertemu Ridwan Kamil, Ini Keinginan Ambu Anne

Selanjutnya, petugas membekuk dua pelaku di Kecamatan Cileunyi, serta mengamankan sejumlah barang bukti narkotika hingga tiga unit senjata airsoft gun.

“Tiga unit senjata airsoft gun dan uang tunai sebanyak Rp 3,9 juta yang diduga hasil penjualan Suboxone,” ucap Sufyan.

Total terdapat 13 orang yang diamankan petugas, di mana sembilan orang di antaranya merupakan penyalah guna narkotika.

Baca Juga:  Masa PSBB, Walhi Ajak Jaga Udara Tetap Bersih

Penyalah guna narkotika bakal menjalani rehabilitasi di BNNP Jabar dan BNN Kota Bandung. Adapun kepada empat tersangka dipastikan bakal dilakukan penyidikan lebih lanjut.

“Sembilan orang dilakukan proses rehabilitasi,” ujarnya.

Keempat pelaku disangkakan Pasal 112 dan 124 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Sufyan memastikan, petugas bakal berupaya menyelidiki kasus itu hingga ke pemasoknya.

“Untuk kasusnya akan kami selidiki sampai ke pemasok karena ini bisa menjadi perusak generasi penerus bangsa,” pungkasnya. (Yoy)