Kasus Klaster Industri Bekasi dan Karawang, Ini Langkah Disnakertrans

JABARNEWS | BANDUNG – Dalam beberapa hari ke belakang, kasus penularan Covid-19 mengalami peningkatan di kawasan industri Kabupaten Bekasi dan Karawang.

Menyikapi hal tersebut, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Barat melakukan sejumlah upaya untuk mencegah penyebarannya.

Kepala Disnakertrans Jabar Taufik Garsadi, Sabtu (5/9/2020) mengatakan bahwa salah satu upaya tersebut adalah mewajibkan setiap karyawan menulis buku harian aktivitas di luar jam kerja.

Baca Juga:  Virus Corona, Kurs Rupiah Awal Pekan Melemah

Pasalnya, berdasarkan hasil inverstigasi, penularan Covid-19 di kawasan industri terjadi karena aktivitas karyawan di luar jam kerja.

Taufik menambahkan, setiap perusahaan juga diwajibkan untuk membuat sistem ventilasi yang baik dan menghilangkan ruangan untuk merokok.

Baca Juga:  Debut Pertama Bersama Timnas Indonesia di Surabaya, Sandy Walsh: Saya Senang Berada Disini

“Virus ini bisa berkembang di udara, otomatis ventilasi dan ruangan harus diubah. Tidak boleh ada pertemuan di ruang tertutup dan waktu tidak boleh lebih dari satu jam,” kata Taufik, dalam siaran di Radio PRFM.

Saat ini, lanjut dia, Pemprov Jabar memprioritaskan penanganan Covid-19 di Kabupaten Bekasi dan Karawang. Alasannya, penyebaran Covid-19 di kawasan industri merupakan persoalan yang sangat serius.

Baca Juga:  Gus Nur Ditangkap Polisi Atas Kasus Dugaan Ujaran Kebencian

“Dari gugus tugas harus bergerak ke sana, termasuk petugas medis. Kita harus kerja sama juga dengan dengan pihak industri,” tandasnya. (Red)