Kesadaran Masyarakat Dalam Penggunaan Masker, Satpol PP: Masih di Dagu

JABARNEWS | BOGOR – Puluhan pelanggar masker berhasil dijaring oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) karena tidak menggunakan masker saat bepergian keluar rumah. Tak hanya itu bahkan sebagian ada yang langsung dikenakan sanksi denda sebesar Rp50 ribu.

Dalam operasi masker yang dilakukan di sekitaran Balai Kota Bogor, Minggu (6/9/2020) Satpol PP menindak sebanyak 35 orang warga yang tidak menggunakan masker beberapa diantaranya supir angkutan perkotaan (Angkot).

Baca Juga:  Bank bjb Semangati Debitur & UMKM Dalam Strategi Bisnis di New Normal

Sebanyak 15 orang langsung dikenakan sanksi denda sebasar Rp50 ribu dibayarkan melalui bank yang ditentukan atas nama kas daerah.

“Denda rata Rp 50 ribu. Tapi kalau yang benar-benar tidak bisa bayar, kita beri sanksi sosial nyapu, hormat bendera, dan nyanyi lagu kebangsaan,” Kabid Dalops Satpol PP Kota Bogor Theo Patricio, Minggu (6/9/2020).

Baca Juga:  Dua Korban Asusila Predator Anak di Gereja Depok Jalani Trauma Healing

“Tadi total yang ditindak ada 35 orang,” lanjut Theo, dilokasi saat sedang memberikan hukuman kepada pelanggar masker tersebut.

Dibandingkan dengan operasi yang digelar sebalumnya, Theo mengatakan operasi kali ini cukup mengalami perkembangan. Dalam hal ini Theo mengatakan kesadaran masyarakat tentang pentingnya menggunakan masker selama masa pandemi Covid-19 ini sudah meningkat.

“Sudah cukup baik kesadarannya. Kebanyakan sopir angkot, mungkin dia abis makan atau ngerokok jadi maskernya masih di dagu, kadang dicopot,” ungkap Theo.

Baca Juga:  Lawan Covid-19 Tak Cukup dengan 3M, Bima Arya: Tambahkan Edukasi Disiplin

Harapan Theo kedepan, masyarakat makin sadar menggunakan masker saat bepergian sebagai upaya memutuskan mata rantai Covid-19. Sanksi yang diberikan pihaknya bisa membuat masyarakat jera.

“Sanksi ini sesuai Perwali 107. Kita harap masyarakat sadar pentingnya memakai masker di tempat umum demi diri sendiri dan orang lain,” tutupnya. (Red)