Ratusan Karyawan di Majalengka Kena PHK, Ini Kata Disnaker KUKM

JABARNEWS | MAJALENGKA – Ratusan karyawan dari 40 perusahaan di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat terpaksa dirumahkan, lantaran beberapa perusahan tersebut mengalami colaps selama pandemi Covid-19.

“Dari 40 perusahaan itu ada 4 perusahaan yang sempat merumahkan pekerjanya, kemudian sempat menangguhkan pembayarannya. Tapi itu sementara,” ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah (Disnaker KUKM) Kabupaten Majalengka Sadili, Sabtu (06/07/202).

Baca Juga:  PSSI Siapkan 3 Opsi Soal Lanjutan Jadwal Liga 1 2020

Sadili mengatakan, terdapat dua jenis akibat yang ditimbulkan pandemi terhadap perusahaan. Yakni, selain menunda upah, beberapa perusahaan di antaranya diketahui tidak bisa bertahan hingga berujung kepada PHK para pekerjanya

Dari 4 perusahaan yang terdampak itu, jelas dia, dua di antaranya bisa kembali bangkit. Namun, dua perusahaan lainnya hingga saat ini belum bisa beroperasi kembali.

“Hanya dua perusahaan yang PHK (karyawan) sekitar 400 orang. Di antaranya karena order dari luar terputus,” jelas dia.

Baca Juga:  Hari Ini, Sembilan Bioskop di Bandung Kembali Beroperasi

Ia menjalasa, tidak sedikit juga perusahaan yang saat ini masih mampu menyerap tenaga kerja baru. Para karyawan yang sempat kena PHK di dua perusahaan yang kolap, jelas dia, diketahui kembali mulai bekerja di perusahaan-perusahaan itu.

“Ternyata ada perusahaan dalam situasi seperti ini masih bisa merekrut, lumayan juga jumlahnya. Jadi, mereka yang terkena PHK di perusahaan sebelumnya, sudah bisa kerja lagi di perusahaan-perusahaan baru itu,” jelas dia.

Baca Juga:  Jemput Ke KNIA, Soekirman Tanggung Biaya Pulang TKI Yang Meninggal

Sementara, hingga saat ini belum didapat ada kasus terkonfirmasi positif COVID 19 cluster industri di Kabupaten Majalengka. Sadili menegaskan, pemerintah secara rutin mengingatkan perusahaan agar tetap mematuhi protokol kesehatan. (Red)