Bawaslu Temukan 141 Bapaslon Langgar Protokol Kesehatan Saat Daftar ke KPU

JABARNEWS | BANDUNG – Dalam tahapan pendaftaran Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) yang dilakukan pada tanggal 4 September sampai 6 September kemarin, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menemukan sejumlah calon yang melanggar protokol kesehatan pada saat pendaftaran ke kantor Komisis Pemilihan Umum (KPU).

Diungkapkan Komisioner Bawaslu, Fritz Edward Siregar pihaknya menemukan pelanggaran berbentuk adanya kerumunan massa berlebih. Pelanggaran tersebut di katakan Fritz dilakukan oleh sebanyak 141 Bapaslon.

Baca Juga:  Forum Pesantren Nilai Gubernur Jabar Abaikan Janjinya

Menindaklanjuti hal tersebut, Fritz berencana akan merekomendasikan hal itu kepada pihak lain seperti kepolisian guna menindaklanjuti lebih jauh.

“Mereka diduga melanggar PKPU (Peraturan PKU) karena PKPU secara tegas melarang konvoi dan arak-arakan di tengah pandemi Covid-19,” tulis Fritz dalam keterangan pers diterima, Senin (7/9/2020).

“Ini sesuai UU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015,” lebih lanjut kata Fritz.

Baca Juga:  Usai Terpilih Jadi Ketua KPPU, Fanshurullah Fokus ke Tiga Sektor Utama Ini

Menurutnya, arak-arakan dan pengerahan massa sudah berpotensi atau dapat diduga melanggar Pasal 14 UU 4/1984 dan Pasal 93 UU 6/2018 atau larangan dari peraturan daerah setempat.

“Untuk itu, Bawaslu Provinsi/Kabupaten Kota meneruskan temuan atau laporan yang bukan menjadi kewenangannya kepada instansi yang berwenang sesuai Pasal 28 (1) e dan Pasal 33 e UU 6/2020,” imbuh Fritz.

Baca Juga:  Bangunan Madrasah DTA di Cianjur Ambruk

Meskipun Fritz mengaku, pada saat ini pihaknya baru melakukan sebatas teguran dengan memberikan saran sehingga Bapaslon bisa melakukan perbaikan dalam upaya memutuskan mata rantai penyebaran Covid-19.

“Kami mengingatkan karena sudah menjadi kewajiban setiap orang untuk mencegah penyebaran Covid-19,” tutupnya. (Red)