KPUD Sergai Kembali Tolak Berkas Pendaftaran Bapaslon, Ini Alasannya

JABARNEWS | SERDANG BEDAGAI – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Serdang Bedagai untuk kedua kalinya menolak dan mengembalikan berkas pencalonan Soekirman dan Tengku Ryan untuk ikut Pemilihan kepala daerah (PIlkada) Kabupaten Serdang Bedagai yang akan digelar 9 Desember 2020 mendatang.

Ketua KPUD Serdang Bedagai, Erdian Wirajaya, Minggu (6/9/2020) malam membenarkan mengembalikan berkas pencalonan pasangan bakal calon Bupati dan Bupati Kabupaten Serdang Bedagai, Soekirman dan Tengku Ryan karena tidak memenuhi syarat.

“Benar, pendaftaran pasangan Soekirman dan Tengku Ryan kita kembalikan karena tidak memenuhi syarat,” katanya pada Jabarnews.com.

Baca Juga:  PB IDI Sebut Sudah Ada 109 Dokter Yang Meninggal Akibat Covid-19

Ia menjelaskan, pendaftaran pasangan Soekirman dan Tengku Ryan belum memenuhi persyaratan dengan jumlah kursi di usung partai politik sebanyak 9 merupakan hitungan dari 20 persen dari jumlah 45 kursi DPRD Kabupaten Serdang Bedagai.

“Persyaratan pasangan bacalon harus mendapat dukungan 9 kursi dari 20 persen jumlah 45 kursi DPRD Serdang Bedagai,” ungkap Erdian.

Menurutnya, untuk SIPOL dan SILON dari intruksi KPU-RI melalui surat 716 menyebutkan Salinan yang sah menurut kepengurusan partai politik yang diunggah di halaman KPU yaitu satu hari sebelum masa pendaftaran.

Baca Juga:  Ini 24 Pejabat Pemprov Jabar Yang Dirotasi Gubernur

“Pasangan Soekirman dan Tengku Ryan tidak memenuhi syarat dengan dukungan 8 kursi, sehingga kita kembalikan,” pungkasnya.

Ditempat terpisah, Bupati Serdang Bedagai, Soekirman mengatakan, berkas bacalon Bupati dan Wakil Bupati dibawa dikembalikan KPUD Serdang Bedagai dengan pernyataan tidak lengkap.

“Tadi malam berkas kembali di tolak KPUD Serdang Bedagai dengan alasan tidak lengkap,” katanya.

Menurutnya, kalau kemarin dinyatakan tidak lengkap karena adanya perbedaan nama pemimpin PAN diatas kertas dengan SIPOL, itu alasan yang pertama dikembaikan berkas oleh KPUD Serdang Bedagai.

Baca Juga:  Segini Jumlah Penumpang KA Luar Biasa Selama Lebaran

“Sekarang sudah lengkap, tapi dinyatakan tidak lengkap,” ucap Soekirman.

Masih kata Soekirman, pada pleno pada KPUD tadi malam 4 dinyatakan harus dikembalikan dan 1 devisi hukum KPUD menerima dari pada berkas tersebut, dengan catatan harus diklarifikasi apakah apakah benar partai PAN di Serdang Bedagai sudah sesuai yang ada di SIPOL dan yang ada di surat keputusan

“Jadi 4 tidak menerima dan devisi hukumnya menerima dengan cacatan, devisi hukum tidak mau menandagangani berita acara yang disampaikan kepada kami,” katanya. (Ptr)