KLI Kemenkeu: Bantuan Pulsa Hanya Untuk Mahasiswa di Universitas Negeri

JABARNEWS | JAKARTA – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah resmi memberikan bantuan tambahan pulsa gratis untuk mahasiswa yang kesulitan melaksanakan perkuliahan atau pembelajaran yang dilakukan secara daring.

Rencana tersebut sudah tertuang dalam keputusan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 394/KMK.02/2020 yang juga telah ditandatangani oleh Menkeu Sri Mulyani Indrawati.

Akan tetapi, bantuan tersebut hanya diberikan kepada mahasiswa yang berada di perguruan tinggi yang terintegrasi dengan pemerintahan atau perguruan tinggi yang berstatus negeri.

Baca Juga:  Sempat Terinfeksi, Rektor IPB Bagikan Tips Bisa Sembuh dari Covid-19

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi (KLI) Kementerian Keuangan, Rahayu Puspasari mengatakan, aturan ini memberikan kriteria siapa saja mahasiswa yang boleh mendapatkan pulsa.

“Untuk bantuan kepada mahasiswa yg dimaksud di sini adalah bantuan untuk kampus-kampus yang statusnya berada di bawah instansi pemerintah, yakni universitas negeri,” ujar Puspa di Jakarta, Senin (7/9/2020).

Baca Juga:  Mulai Hari Ini, Kabupaten Bekasi Berlakukan Denda Warga Tak Pakai Masker

Puspa juga mengatakan, dalam menyelenggarakan tugas tersebut, akan ada persinggungan dengan masyarakat dan mahasiswa. PMK 394 ditujukan untuk menunjang penyelenggaraan tugas pemerintah karena situasi yang berubah dari bekerja di kantor menjadi bekerja di rumah (work from home/WFH).

Dalam hal ini kata Puspa, biaya paket data dan komunikasi untuk mereka yang melakukan komunikasi via daring untuk keperluan kedinasan.

Baca Juga:  BIJB Kertajati Harus Jadi Solusi Bukan Hanya Legacy, Apalagi Prasasti

“Kepada Mahasiswa yang mengikuti kegiatan belajar mengajar secara daring (online) dan masyarakat yang terlibat dalam kegiatan secara daring yang bersifat insidentil dapat diberikan biaya paket data sesuai kebutuhan paling tinggi Rp 150.000 per bulan,” tuturnya. (Red)