Rencana tersebut sudah tertuang dalam keputusan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 394/KMK.02/2020 yang juga telah ditandatangani oleh Menkeu Sri Mulyani Indrawati.
Baca Juga:
Banyak Desakan, WHO Selidiki Awal Mula Covid-19 Yang Meresahkan Dunia
Yana Mulyana Upayakan Ekonomi di Kota Bandung Meningkat
Akan tetapi, bantuan tersebut hanya diberikan kepada mahasiswa yang berada di perguruan tinggi yang terintegrasi dengan pemerintahan atau perguruan tinggi yang berstatus negeri.
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi (KLI) Kementerian Keuangan, Rahayu Puspasari mengatakan, aturan ini memberikan kriteria siapa saja mahasiswa yang boleh mendapatkan pulsa.
"Untuk bantuan kepada mahasiswa yg dimaksud di sini adalah bantuan untuk kampus-kampus yang statusnya berada di bawah instansi pemerintah, yakni universitas negeri," ujar Puspa di Jakarta, Senin (7/9/2020).
Halaman selanjutnya 1 2