Banyak Dugaan Pelanggaran saat Pendaftaran Bapaslon di Jabar

JABARNEWS | BANDUNG – Dugaan pelanggaran protokol kesehatan pencegahan Covid-19 terjadi di delapan kabupaten/kota di Jawa Barat yang menggelar Pilkada 2020.

Pelanggaran protokol kesehatan itu terjadi selama tahapan pendaftaran bakal pasangan calon (Bapaslon) ke KPU, yakni pada 4-6 September 2020.

“Banyak dugaan pelanggaran dari sisi protokol kesehatan terkait adanya kerumunan dan arak-arakan pada saat menuju KPU,” kata Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Jabar Zaki Hilmi, Minggu (6/9/2020).

Menurut dia, dugaan pelanggaran protokol kesehatan terjadi merata di delapan daerah.

Baca Juga:  Dor! Sedang Sibuk Kampanye, Mantan Perdana Menteri Jepang Ditembak

“Boleh dibilang di delapan daerah ini ada, tapi tidak dilakukan oleh semua pasangan calon,” ujarnya.

Pelanggaran protokol kesehatan itu sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor 6 Tahun 2020, yakni di Pasal 49. Aturan itu, kata Zaki, merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020.

Dia mengatakan, penerapan protokol kesehatan di Kantor KPU saat bakal pasangan calon mendaftar memang sudah relatif ketat. Akan tetapi, kerumunan massa pendukung bakal pasangan calon justru terdapat di luar Kantor KPU, maupun dalam perjalanan ke Kantor KPU.

Baca Juga:  Warga Mangga Dua Akui Soekirman Bapak Petani di Serdang Bedagai

“Yang paling mencolok kan di Karawang, sehingga Mendagri memberikan teguran terhadap salah satu bapaslon yang mendaftar,” katanya.

Meski begitu, Zaki menyatakan, Bawaslu tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penindakan terhadap pelanggaran tersebut.

“Ini wilayahnya berada di Satgas Percepatan Penanganan Covid-19, yang semestinya bisa melakukan penindakan dan penertiban agar tidak terjadi kerumunan,” katanya.

Zaki berharap, setiap tim bakal pasangan calon dapat lebih bijak dalam mengorganisasi para pendukung. Termasuk dalam menerapkan protokol pencegahan Covid-19.

Baca Juga:  Bersepeda Santai, Kapolresta Deli Serdang Kampanyekan Hidup Sehat

“Dengan kepatuhan protokol kesehatan ini, kami berharap tidak ada klaster baru penyebaran Covid-19 dalam penyelenggaraan pilkada,” katanya.

Setelah tahapan pendaftaran, Zaki menambahkan, potensi kerawanan akan terjadi kerumunan massa juga terdapat pada tahapan penetapan pasangan calon dan pengundian nomor urut pasangan calon.

“Makanya, kami mengingatkan kepada pasangan calon untuk tidak melanggar PKPU 6/2020 dan PP 21/2020, agar tidak melakukan aktivitas yang bersifat kerumunan,” pungkasnya. (Yoy)